ETIKA BISNIS SYARI'AH
BAB I
PENDAHULUAN
Masalah etika bisnis akhir-akhir ini semakin banyak
dibicarakan bukan hanya di tanah air kita, tetapi juga di Negara-negara maju.
Perhatian mengenai masalah ini tidak terlepas dari semakin berkembangnya dunia
usaha kita sebagai hasil pembangunan selama ini. Kegiatan bisnis yang makin
merebak baik di dalam maupun di luar negeri, telah menimbulkan tantangan baru
yaitu adanya tuntutan praktek bisnis yang baik, yang etis yang juga menjadi
tuntutan kehidupan bisnis di banyak Negara di dunia.
Perkembangan IPTEK yang cepat juga berpengaruh pada
masalah etika bisnis. Benteng moral dan etika harus ditegakkan guna
mengendalikan kemajuan dan penerapan teknologi bagi kemanusiaan. Etika bisnis
merupakan sebuah kontradiksi istilah karena ada pertentangan antara etika dan
minat pribadi yang berorientasi pada pencarian keuntungan. Ketika ada konflik
antara etika dan keuntungan, bisnis lebih memilih keuntungan dari pada etika.
Tindakan etis merupakan strategi bisnis jangka panjang
terbaik bagi perusahaan. Oleh karena itu, pemahaman tentang etika bisnis
diperlukan untuk para pelaku bisnis agar usaha yang dijalankan dapat menjadi
suatu usaha bisnis yang beretika dan mengurangi resiko kegagalan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Etika Bisnis
Sebelum kita mengerti arti dari etika bisnis,
kita harus mengetahui dulu arti dari etika. Etika berasal dari kata “ethos”.
Salah satu cabang ilmu filsafat aksiologi membahas bidang etika yaitu tentang
nilai keutamaan dan bidang estetika, nilai-nilai keindahan serta pemilihan
nilai-nilai kebaikan. Menurut bahasa Yunani kuno, etika berasal dari kata
“ethikos” yang berarti timbul dari kebiasaan.
Franz Magnis Suseno[1]
mengungkapkan bahwa etika merupakan filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar
tentang ajaran-ajaran, norma-norma, nilai-nilai serta kebiasaan-kebiasaan dan
pandangan moral secara kritis. Ginanjar Kartasasmita[2]
mengatakan bahwa etika merupakan ilmu yang mendalami standar moral penerangan
dan standar moral masyarakat.
Etika merupakan studi standar moral yang
tujuan eksplisitnya adalah menentukan standar yang benar atau yang didukung
oleh penilaian yang baik dan dengan demikian etika mencoba mencapai kesimpulan
tentang moral yang benar dan salah, dan moral yang baik dan jahat, dengan kata
lain dalam etika berperilaku moral sama pentingnya dengan mengetahui dan
memahami alasan-alasan dan dasar-dasar moral.
Sedangkan pengertian bisnis adalah sebuah
aktivitas yang mengarah pada peningkatan nila tambah melalui proses penyerahan
jasa, perdagangan atau pengelolaan barang (produksi) guna memaksimalkan
keuntungan.[3]
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan
bahwa yang dimaksud dengan bisnis etika bisnis adalah aplikasi etika yang
mengatur perilaku bisnis. Norma moralitas merupakan landasan yang menjadi acuan
bisnis dalam perilakunya. Dasar perilakunya tidak hanya hokum-hukum ekonomi dan
mekanisme pasar saja yang mendorong perilaku bisnis itu tetapi nilai moral dan
etika juga menjadi acuan penting yang harus dijadikan landasan kebijakannya.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa
hal yang haruslah diperhatikan antara lain adalah :[4]
1. Pengendalian diri
Artinya suatu pelaku bisnis dan pihak yang
terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh
apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Di samping itu pelaku bisnis
sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak
lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak
bagi pelaku bisnis, tetapi penggunannya juga harus memperhatikan kondisi
masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang “etis”.
2. Pengembangan tanggungan jawab
Pelaku bisnis di sini dituntut untuk peduli
dengan keadaan masyarakat bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan membeikan
sumbangan melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang
dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat hargi tinggi sewaktu
terjadinya excessdemand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku
bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk keuntungan yang berlipat
ganda. Jadi dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan
dan memanifestikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang ambing oleh
pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan
informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan
untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan
budaya yang dimiliki akibat adanya transformasi informasi dan teknologi.
4. Menciptakan persaingan yang sehat
Persaiangan dalam dunia bisnis perlu untuk
meningkatkan efisiensi dan kualitas tetapi persaingan tersebut tidak mematikan
yang lemah dan sebaliknya. Harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku
bisnis besar dan golongan menengah ke bawah sehingga dengan perkembangannya
perusahaan yang besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan
sekitarnya.
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan
keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan
keadaan di masa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak
meng”ekploitasi” lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa
mempertimbangkan lingkungan dan keadaan di masa dating walaupun saat sekarang
merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.
6. Menghindari sikap 5 K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan
Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari
sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan
korupsi, manipulasi dansegala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis
ataupun berbagai kasus yang mencemarkan bangsa dan Negara.
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya pelaku bisnis itu memang tidak wajar
untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bias dipenuhi.
Jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong”
dengan data yang salah. Juga jangan memaksakan diri untuk mengadakan “kolusi”
serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan
golongan pengusaha ke bawah
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang
“kondusif” harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dan
lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersa dengan pengusaha lainnya yang
sudah besar dan mapan.
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan masyarakat yang telah disepakati
Semua konsep etika bisnis yang telah
ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen
dan konsisten dengan etika tersebut.
10. Menumbuh kembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah
disepakati
Jika etika ini telah memiliki oleh semua
pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
11. Adanya sebagian kepastian hokum dari etika bisnis tersebut seperti
“proteksi” terhadap pengusaha lemah.
Masalah etika dalam bisnis dapat diklasifikasikan ke
dalam 5 kategori yaitu :
1. Suap (Bribery)
Tindakan berupa menawarkan, memberi, menerima
atau meminta sesuatu yang berharga dengan tujuan mempengaruhi tindakan seorang
pejabat dalam melaksanakan kewajiban publik.
2. Paksaan (Coercion)
Tekanan, batasan, dorongan dengan paksa atau
dengan menggunakan jabatan atau ancaman.
3. Penipuan (Deception)
Tindakan memperduga, menyesatkan yang
disengaja dengan mengucapkan atau melakukan kebohongan.
4. Pencurian (Theft)
Merupakan tindakan mengambil sesuatu yang
bukan hak kita atau mengambil property milik orang lain tanpa persetujuan
pemiliknya.
5. Diskriminasi tidak jelas (Unfire Discrimonation)
Perlakuan tidak adil atau penolakan terhadap
orang-orang tertentu yang disebabkan oleh ras, jenis kelamin, kewarganegaraan
atau agama.
B. Pentingnya Etika dalam Dunia Bisnis
Pentingnya etika bisnis tersebut berlaku untuk kedua
perspektif baik lingkup makro maupun mikro;
1. Perspektif Makro
Dalam lingkup ini pertumbuhan suatu negara
tergantung pada market system yang berperan lebih efektif dan efisien dari pada
command system dalam mengalokasikan barang dan jasa.
Beberapa kondisi yang diperlukan market system
untuk dapat efektif yaitu :
a. Hak memiliki dan mengelola properti swasta
b. Kebebasan memilih dalam perdagangan barang dan jasa
c. Ketersediaan informasi yang akurat berkaitan dengan barang dan jasa
Jika salah satu subsistem dalam market system
melakukan perilaku yang tidak etis, maka hal ini akan mempengaruhi keseimbangan
sistem dan menghambat pertumbuhan sistem secara makro.
Pengaruh dari perilaku tidak etik pada
perspektif bisnis makro :
a. Penyogokan atau suap
b. Coercive
c. Deceptive information
d. Pencurian dan penggelapan
e. Unfair Dsicrimination
2. Perspektif Mikro
Dalam lingkup ini perilaku etik identik dengan
kepercayaan atau trust. Dalam lingkup mikro terdapat rantai relasi, dimana
supplier, perusahaan, konsumen, karyawan saling berhubungan kegiatan bisnis
yang akan berpengaruh pada lingkup makro. Tiap mata rantai penting dampaknya
untuk selalu menjaga etika, sehingga kepercayaan yang mendasari hubungan bisnis
dapat terjaga dengan baik.
Standar moral merupakan tolak ukur etika
bisnis. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika
(patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras dan
serasi. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang
yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Tentu
dalam hal ini untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang
transparan antara semua pihak baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun
bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika, sementara
pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan.jadi jelas untuk
menghasilkan suatu etika di dalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian
antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global
yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam
perekonomian.
C. Etika Berbisnis dalam Al-Qur’an
Dalam Al-Qur’an sangat banyak mendorong manusia untuk
melakukan bisnis. Dalam surat Al-Jumu’ah ayat 10 :
#sÎ*sù ÏMuÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãϱtFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.ø$#ur ©!$# #ZÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ
“Apabila Telah ditunaikan
shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan
ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”.
Al-Qur’an juga memberi petunjuk agar dalam bisnis
tercipta hubungan yang harmonis, saling ridlo, tidak ada unsur ekploitasi
Dan bebas dari kecurigaan atau penipuan seperti keharusan
membuat administrasi transaksi kredit (QS. 2 : 282).
Syed Nawab Haidar Haqul dalam buku “Etika dan Ilmu
Ekonomi Suatu Sistesis Islami” memaparkan empat aksioma etika ekonomi,[5]
yaitu :
1. Tauhid
Merupakan wacana teologis yang mendasari
segala aktivitas manusia, termasuk kegiatan bisnis. Tauhid menyadarkan manusia
sebagai makhluk illahiyah, sosok makhluk yang bertuhan. Dengan demikian,
kegiatan bisnis manusia tidak terlepas dari pengawasan Tuhan dan dalam rangka
melaksanakan titih Tuhan (QS. 62 : 10).
2. Keseimbangan (Keadilan)
Artinya bahwa perilaku bisnis harus seimbang
dan adil. Keseimbangan berarti tidak berlebih (ekstrim) dalam mengejar
keuntungan ekonomi (QS. 7 : 31).
ûÓÍ_t6»t tPy#uä (#räè{ ö/ä3tGt^Î yZÏã Èe@ä. 7Éfó¡tB (#qè=à2ur (#qç/uõ°$#ur wur (#þqèùÎô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) w =Ïtä tûüÏùÎô£ßJø9$# ÇÌÊÈ
Kepemilikan individu yang tidak terbatas,
sebagaimana dalam sistem kapitalis, tidak dibenarkan. Dalam islam harta
mempunyai fungsi sosial yang kental (QS. 51 : 19).
þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ
3. Kebebasan
Artinya bahwa manusia sebagai individu dan
kolektivitas, punya kebebasan penuh untuk melakukan aktivitas bisnis. Dalam
ekonomi, manusia bebas mengimplementasikan kaidah-kaidah islam. Karena masalah
ekonomi termasuk kepada aspek mu’amalah bukan ibadah, maka berlaku padanya
kaedah umum “Semua boleh kecuali yang dilarang” yang tidak boleh dalam islam
adalah ketidakadilan dan riba. Dalam hal ini kebebasan manusia sesungguhnya
tidak mutlak, tetapi merupakan kebebasan yang bertanggung jawab dan
berkeadilan.
4. Tanggung jawab
Artinya bahwa manusia sebagai pelaku bisnis
mempunyai tanggung jawab moral kepada Tuhan atas perilaku bisnis. Harta sebagai
komoditi bisnis dalam islam adalah amanah Tuhan yang harus
dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.
D. Panduan Nabi Muhammad dalam Bisnis
Rosulullah SAW. sangat banyak memberikan petunjuk
mengenai etika bisnis diantaranya :
1. Prinsip kejujuran
Dalam islam, kejujuran merupakan syarat
fundamental dalam kegiatan bisnis. Rosulullah sangat intens menganjurkan
kejujuran dalam aktivitas bisnis. Beliau bersabda :
“Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu
jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya” (HR. Al-Quzwani).
“Siapa yang menipu kami, maka ia bukan
kelompok kami” (HR. Muslim)
2. Kesadaran tentang signifikasi sosial kegiatan bisnis
Pelaku bisnis menurut islam tidak hanya skedar
mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, tetapi juga berorientasi kepada sikap
ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis.
3. Tidak melakukan sumpah palsu
Nabi Muhammad SAW. melarang para pelaku bisnis
melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi binsi. Dalam hadist riwayat
bukhori, mabi bersabda
Dengan melakukan sumpah palsu, barang-barang
emang terjual, tapi hasilnya tak berkah” dalam hadist HR Abuzar, Rosulalloh SAW
mengancam dengan azab yanh pedih bagi orang yang bersumpah palsu dalam bisnis
dan Alloh tak akan memperdulikannya nanti dijari kiamat (HR. Muslim)
4. Ramah tamah
Seorang pelaku bisnis, harus bersikap ramah
dalam melakukan bisnis. Nabi Muhammad SAW bersabda “Allah merahmati seseorang
yang ramah tamah dan toleran dalam berbisnis (H.R. bukhori dan Tirmidzi)
5. Tidak boleh berpura-pura menawar dengan harga tinggi agar orang lain
tertarik membeli dengan harga tersebu. Rosulullah SAW bersabda “Janganlah
kalian melakukan bisnis najsya (seorang pembeli itu, berkolusi dengan penjual
untuk menaikkan harga, bukan dengan niat untuk membeli tetapi agar menarik
orang lain untuk membeli)
6. Tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar orang lain membeli
kepadanya.
Rosulullah SAW bersabda “Janganlah seseorang
diantara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual orang lain”
(H.R. Muttafaq ‘alaih)
7. Tidak melakukan ikhtikan
8. Takaran, ukuran dan timbangan yang benar
Firman Allah SWT :
×@÷ur tûüÏÿÏeÿsÜßJù=Ïj9 ÇÊÈ tûïÏ%©!$# #sÎ) (#qä9$tGø.$# n?tã Ĩ$¨Z9$# tbqèùöqtGó¡o ÇËÈ #sÎ)ur öNèdqä9$x. rr& öNèdqçRy¨r tbrçÅ£øä ÇÌÈ
1.
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang
2.
(yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari
orang lain mereka minta dipenuhi,
3.
Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang
lain, mereka mengurangi. (QS.
83 : 1-3)
9. Bisnis tidak boleh mengganggu kegiatan ibadah kepada Allah SWT
10. Membayar upah sebelum kering keringat karyawan
Rosulullah SAW bersabda “Berikanlah upah
kepada karyawan, sebelum kering keringatnya”. Hadits ini mengindikasikan bahwa
pembayaran upah tidak boleh ditunda-tunda. Pembayaran upah harus sesuai dengan
kerja yang dilakukan.
11. Tidak monopoli
12. Tidak boleh melakukan bisnis dalam kondisi eksisnya bahaya (mudharat) yang
dapat merugikan dan merusak kehidupan individu dan sosial.
13. Komoditi bisnis yang dijual adalah barang yang suci dan halal, bukan barang
yang haram
Rosulullah bersabda : “Sesungguhnya Allah
mengharamkan bisnis minuman keras, bangkai, babi dan patung” (HR. Jabir)
14. Bisnis dilakukan tanpa paksaan dengan suka rela
Firman Allah
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu”. (QS. An-Nisa’ : 29)
15. Segera melunasi kredit yang menjadi kewajibannya
Sabda Nabi SAW. : “Sebaik-baik kamu adalah
orang yang paling segera membayar hutangnya”. (HR. Hakim)
16. Memberi tenggang waktu apabila pengutang (kreditor) belum mampu membayar
Sabda Nabi SAW. : “Barangsiapa yang
menangguhkan orang yang kesulitan membayar hutang atau membebaskannya, Allah
akan memberinya naungan di bawah naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan
kecuali naungan-Nya” (HR. Muslim)
17. Bisnis yang dijalankan bersih dari unsure riba
Firman Allah : “Hai orang-orang yang
beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman” (QS. Al-Baqarah :
278). Pelaku dan pemakan riba dinilai Allah sebagai orang yang kesetanan (QS.
Al-Baqarah : 275).
E. Konsep Etika dalam Islam
Adapun konsep dasar etika bisnis dalam islam adalah sebagai berikut :[6]
1. Berusaha hanya untuk mengambil yang halal dan baik
Allah SWT. memerintahkan kepada seluruh
manusia untuk hanya mengambil segala sesuatu yang halal dan baik, tidak
mengikuti langkah-langkah syaitan dengan mengambil yang tidak halal dan yang
tidak baik.
Firman Allah SWT. : “Hai sekalian manusia,
makanah (ambillah) yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan
janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan
itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS. Al-Bqarah : 168)
2. Halal cara perolehan; melalui perniagaan yang berlaku secara ridlo sama
ridlo
Allah telah memerintahkan kepada orang yang
beriman agar hanya memperoleh keuntungan dari sesamanya hanya dengan jalan
perniagaan (baik perniagaan/jasa) yang berlaku sacara ridlo sama ridlo.
(QS:4:29)
3. Halal cara perolehan, berlaku adil dan menghindari keraguan
Dalam melakukan perniagaan, islam mengharuskan
untuk berbuat adil tanpa pandang bulu termasuk pada pihak yang tidak disukai.
Firman Allah swt “Hai orang-orang yang
beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran)
karena Allah, menjadi saksi yang adil. Dan janganlah sekalu-kali kebencianmu
terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah
karena adil itu lebih dekat dengan takwa” (QS. Al-Maidah : 8).
Informasi yang tersamar atau tidak lengkap
adalah berbeda dengan ketidakadaan informasi, karena pada informasi yang
tersamar atau tidak lengkap seseorang dapat dengan mudah tertipu. Sedangkan
dalam hal ketidakadaan informasi, maka bila pihak tersebut ingin tetap
melaksanakan transaksi maka hal tersebut tergolong tindakan spekulasi.
Firman Allah : “Wahai manusia, sesungguhnya
janji Allah benar, maka janganlah sekali-kali kamu tertipu kehidupan dunia dan
janganlah sekali-kali tertipu tentang Allah (karena) seorang penipu (al
gharuur) (QS. Fathir : 5).
Dalam hadits : “Janganlah kalian membeli
ikan di dalam air (kolam/laut) karena hal itu adalah Gharar” (HR. Ahmad).
4. Halal cara penggunaan : saling tolong menolong dan menghindari resiko yang berlebihan
Manusia harus saling tolong menolong dan
bekerja sama karena manusia memang ditakdirkan untuk diciptakan dengan
perbedaan. Di antaranya diberi kelebihan dibandingkan yang lain dengan tujuan
agar manusia dapat bekerja sama dengan hasil yang lebih baik.
Firman Allah : “Apakah mereka yang
membagi-bagi rahmat Tuhanmu? kami Telah menentukan antara mereka penghidupan
mereka dalam kehidupan dunia, dan kami Telah meninggikan sebahagian mereka atas
sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan
sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka
kumpulkan”. (QS. Az-Zukhruf : 32)
Dan atas sumber daya (alam, harta tersebut)
yang dititipkan Allah SWT. kepadanya, manusia dilarang untuk mengambil resiko
yang melebihi kemampuan yang wajar untuk mengatasi resiko tersebut. Walaupun
resiko tersebut mempunyai probabilita untuk membawa manfa’at, namun bila
probabilita untuk menanggung kerugian tersebut maka tindakan usaha tersebut
adalah sama dengan mengeluarkan yang lebih dari keperluan sehingga harus
dihindari.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian dalam makalah ini dapat disimpukan bahwa :
1. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu
diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern
untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa diterapkan kepada
orang-orang yang ada di dalam organisasi atau perusahaan.
2. Pentingnya etika bisnis tersebut dalam dunia bisnis yakni berlaku untuk
kedua perspektif, baik lingkup makro maupun mikro.
3. Etika-etika dalam berbisnis sebenarnya sudah diatur di dalam Al-Qur’an dan
Hadits yang pada dasarnya kesemuanya itu mengedepankan prinsip kejujuran dan
keadilan.
B. Analisa
Sebagaimana diketahui bahwa bisnis adalah
suatu serangkaian peristiwa yang melibatkan pelaku bisnis, dalam berbisnis
etika sangat diperlukan sekali karena etika dipahami sebagai seperangkat
prinsip moral yang membedakan apa yang benar dari apa yang salah. Bisnis yang
sehat adalah bisnis yang berlandaskan etika yang sebagaimana telah diatur di
dalam Al-Qur’an dan Hadits yang menurut penulis kesemuanya itu harus
berlandaskan prinsip kejujuran dan keadilan.
DAFTAR
PUSTAKA
o
Abdur
Rohman. Ekonomi Al-Ghazali. Surabaya : Bina Ilmu. 2010
o
Suseno,
Franz Magnis. Etika Dasar Masalah-Masalah Pokok-Pokok Filsafat Moral.
Yogyakarta : Kanisius, 1993
o
http//
andi hariman.blogspot.com/2010/01
o
Html//
Budak Ponti-Fahlevi.blogspot.com/2010/03
o
http//
hana hardian.blogspot.com/2011/11
[1] Franz Magnis
Suseno, Etika Dasar Masalah Pokok-pokok Filsafat Moral, (Yogyakarta :
Kanisiun, 1993), 14
[2] Html// Budak
Ponti-Fahlevi.blogspot.com/2010/03
[3] Sknaer
sebagaimana dikutip oleh Ismail Susanto dan Wijaya Kusuma, Menggagas Bisnis
Islami, (Jakarta : Gema Indani Press, 2002), 22
[4] http// andi
Hariman.blogspot.com//2010/01
[5] http// hana
hardian.blogspot.com//2011/11
[6] Abdur Rohman, Ekonomi
Al-Ghazali, (Surabaya : Bina ilmu, 2010), 270
Tidak ada komentar:
Posting Komentar