Kamis, 03 Mei 2012

etika bisnis syari'ah


ETIKA BISNIS SYARI'AH

BAB I
PENDAHULUAN

Masalah etika bisnis akhir-akhir ini semakin banyak dibicarakan bukan hanya di tanah air kita, tetapi juga di Negara-negara maju. Perhatian mengenai masalah ini tidak terlepas dari semakin berkembangnya dunia usaha kita sebagai hasil pembangunan selama ini. Kegiatan bisnis yang makin merebak baik di dalam maupun di luar negeri, telah menimbulkan tantangan baru yaitu adanya tuntutan praktek bisnis yang baik, yang etis yang juga menjadi tuntutan kehidupan bisnis di banyak Negara di dunia.
Perkembangan IPTEK yang cepat juga berpengaruh pada masalah etika bisnis. Benteng moral dan etika harus ditegakkan guna mengendalikan kemajuan dan penerapan teknologi bagi kemanusiaan. Etika bisnis merupakan sebuah kontradiksi istilah karena ada pertentangan antara etika dan minat pribadi yang berorientasi pada pencarian keuntungan. Ketika ada konflik antara etika dan keuntungan, bisnis lebih memilih keuntungan dari pada etika.
Tindakan etis merupakan strategi bisnis jangka panjang terbaik bagi perusahaan. Oleh karena itu, pemahaman tentang etika bisnis diperlukan untuk para pelaku bisnis agar usaha yang dijalankan dapat menjadi suatu usaha bisnis yang beretika dan mengurangi resiko kegagalan.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Etika Bisnis
Sebelum kita mengerti arti dari etika bisnis, kita harus mengetahui dulu arti dari etika. Etika berasal dari kata “ethos”. Salah satu cabang ilmu filsafat aksiologi membahas bidang etika yaitu tentang nilai keutamaan dan bidang estetika, nilai-nilai keindahan serta pemilihan nilai-nilai kebaikan. Menurut bahasa Yunani kuno, etika berasal dari kata “ethikos” yang berarti timbul dari kebiasaan.
Franz Magnis Suseno[1] mengungkapkan bahwa etika merupakan filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran, norma-norma, nilai-nilai serta kebiasaan-kebiasaan dan pandangan moral secara kritis. Ginanjar Kartasasmita[2] mengatakan bahwa etika merupakan ilmu yang mendalami standar moral penerangan dan standar moral masyarakat.
Etika merupakan studi standar moral yang tujuan eksplisitnya adalah menentukan standar yang benar atau yang didukung oleh penilaian yang baik dan dengan demikian etika mencoba mencapai kesimpulan tentang moral yang benar dan salah, dan moral yang baik dan jahat, dengan kata lain dalam etika berperilaku moral sama pentingnya dengan mengetahui dan memahami alasan-alasan dan dasar-dasar moral.
Sedangkan pengertian bisnis adalah sebuah aktivitas yang mengarah pada peningkatan nila tambah melalui proses penyerahan jasa, perdagangan atau pengelolaan barang (produksi) guna memaksimalkan keuntungan.[3]
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan bisnis etika bisnis adalah aplikasi etika yang mengatur perilaku bisnis. Norma moralitas merupakan landasan yang menjadi acuan bisnis dalam perilakunya. Dasar perilakunya tidak hanya hokum-hukum ekonomi dan mekanisme pasar saja yang mendorong perilaku bisnis itu tetapi nilai moral dan etika juga menjadi acuan penting yang harus dijadikan landasan kebijakannya.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang haruslah diperhatikan antara lain adalah :[4]
1.      Pengendalian diri
Artinya suatu pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Di samping itu pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang “etis”.
2.      Pengembangan tanggungan jawab
Pelaku bisnis di sini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan membeikan sumbangan melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat hargi tinggi sewaktu terjadinya excessdemand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk keuntungan yang berlipat ganda. Jadi dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya. 
3.      Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya transformasi informasi dan teknologi.
4.      Menciptakan persaingan yang sehat
Persaiangan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah dan sebaliknya. Harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah ke bawah sehingga dengan perkembangannya perusahaan yang besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya.
5.      Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan di masa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng”ekploitasi” lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan di masa dating walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.
6.      Menghindari sikap 5 K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dansegala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan bangsa dan Negara.
7.      Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bias dipenuhi. Jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah. Juga jangan memaksakan diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
8.      Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dan lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersa dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan.
9.      Konsekuen dan konsisten dengan aturan masyarakat yang telah disepakati
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut.
10.  Menumbuh kembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
11.  Adanya sebagian kepastian hokum dari etika bisnis tersebut seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.
Masalah etika dalam bisnis dapat diklasifikasikan ke dalam 5 kategori yaitu :
1.      Suap (Bribery)
Tindakan berupa menawarkan, memberi, menerima atau meminta sesuatu yang berharga dengan tujuan mempengaruhi tindakan seorang pejabat dalam melaksanakan kewajiban publik.
2.      Paksaan (Coercion)
Tekanan, batasan, dorongan dengan paksa atau dengan menggunakan jabatan atau ancaman.
3.      Penipuan (Deception)
Tindakan memperduga, menyesatkan yang disengaja dengan mengucapkan atau melakukan kebohongan.
4.      Pencurian (Theft)
Merupakan tindakan mengambil sesuatu yang bukan hak kita atau mengambil property milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya.
5.      Diskriminasi tidak jelas (Unfire Discrimonation)
Perlakuan tidak adil atau penolakan terhadap orang-orang tertentu yang disebabkan oleh ras, jenis kelamin, kewarganegaraan atau agama.

B.     Pentingnya Etika dalam Dunia Bisnis
Pentingnya etika bisnis tersebut berlaku untuk kedua perspektif baik lingkup makro maupun mikro;
1.      Perspektif Makro
Dalam lingkup ini pertumbuhan suatu negara tergantung pada market system yang berperan lebih efektif dan efisien dari pada command system dalam mengalokasikan barang dan jasa.
Beberapa kondisi yang diperlukan market system untuk dapat efektif yaitu :
a.       Hak memiliki dan mengelola properti swasta
b.      Kebebasan memilih dalam perdagangan barang dan jasa
c.       Ketersediaan informasi yang akurat berkaitan dengan barang dan jasa
Jika salah satu subsistem dalam market system melakukan perilaku yang tidak etis, maka hal ini akan mempengaruhi keseimbangan sistem dan menghambat pertumbuhan sistem secara makro.
Pengaruh dari perilaku tidak etik pada perspektif bisnis makro :
a.       Penyogokan atau suap
b.      Coercive
c.       Deceptive information
d.      Pencurian dan penggelapan
e.       Unfair Dsicrimination


2.      Perspektif Mikro
Dalam lingkup ini perilaku etik identik dengan kepercayaan atau trust. Dalam lingkup mikro terdapat rantai relasi, dimana supplier, perusahaan, konsumen, karyawan saling berhubungan kegiatan bisnis yang akan berpengaruh pada lingkup makro. Tiap mata rantai penting dampaknya untuk selalu menjaga etika, sehingga kepercayaan yang mendasari hubungan bisnis dapat terjaga dengan baik.
Standar moral merupakan tolak ukur etika bisnis. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras dan serasi. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Tentu dalam hal ini untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika, sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan.jadi jelas untuk menghasilkan suatu etika di dalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.

C.    Etika Berbisnis dalam Al-Qur’an
Dalam Al-Qur’an sangat banyak mendorong manusia untuk melakukan bisnis. Dalam surat Al-Jumu’ah ayat 10 :
#sŒÎ*sù ÏMuŠÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãÏ±tFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.øŒ$#ur ©!$# #ZŽÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ
“Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”.

Al-Qur’an juga memberi petunjuk agar dalam bisnis tercipta hubungan yang harmonis, saling ridlo, tidak ada unsur ekploitasi
Dan bebas dari kecurigaan atau penipuan seperti keharusan membuat administrasi transaksi kredit (QS. 2 : 282).
Syed Nawab Haidar Haqul dalam buku “Etika dan Ilmu Ekonomi Suatu Sistesis Islami” memaparkan empat aksioma etika ekonomi,[5] yaitu :
1.      Tauhid
Merupakan wacana teologis yang mendasari segala aktivitas manusia, termasuk kegiatan bisnis. Tauhid menyadarkan manusia sebagai makhluk illahiyah, sosok makhluk yang bertuhan. Dengan demikian, kegiatan bisnis manusia tidak terlepas dari pengawasan Tuhan dan dalam rangka melaksanakan titih Tuhan (QS. 62 : 10).
2.      Keseimbangan (Keadilan)
Artinya bahwa perilaku bisnis harus seimbang dan adil. Keseimbangan berarti tidak berlebih (ekstrim) dalam mengejar keuntungan ekonomi (QS. 7 : 31).
ûÓÍ_t6»tƒ tPyŠ#uä (#räè{ ö/ä3tGt^ƒÎ yZÏã Èe@ä. 7Éfó¡tB (#qè=à2ur (#qç/uŽõ°$#ur Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä tûüÏùÎŽô£ßJø9$# ÇÌÊÈ
Kepemilikan individu yang tidak terbatas, sebagaimana dalam sistem kapitalis, tidak dibenarkan. Dalam islam harta mempunyai fungsi sosial yang kental (QS. 51 : 19).
þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ

3.      Kebebasan
Artinya bahwa manusia sebagai individu dan kolektivitas, punya kebebasan penuh untuk melakukan aktivitas bisnis. Dalam ekonomi, manusia bebas mengimplementasikan kaidah-kaidah islam. Karena masalah ekonomi termasuk kepada aspek mu’amalah bukan ibadah, maka berlaku padanya kaedah umum “Semua boleh kecuali yang dilarang” yang tidak boleh dalam islam adalah ketidakadilan dan riba. Dalam hal ini kebebasan manusia sesungguhnya tidak mutlak, tetapi merupakan kebebasan yang bertanggung jawab dan berkeadilan.
4.      Tanggung jawab
Artinya bahwa manusia sebagai pelaku bisnis mempunyai tanggung jawab moral kepada Tuhan atas perilaku bisnis. Harta sebagai komoditi bisnis dalam islam adalah amanah Tuhan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.


D.    Panduan Nabi Muhammad dalam Bisnis
Rosulullah SAW. sangat banyak memberikan petunjuk mengenai etika bisnis diantaranya :
1.      Prinsip kejujuran
Dalam islam, kejujuran merupakan syarat fundamental dalam kegiatan bisnis. Rosulullah sangat intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Beliau bersabda :
“Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya” (HR. Al-Quzwani).

“Siapa yang menipu kami, maka ia bukan kelompok kami” (HR. Muslim)

2.      Kesadaran tentang signifikasi sosial kegiatan bisnis
Pelaku bisnis menurut islam tidak hanya skedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, tetapi juga berorientasi kepada sikap ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis.
3.      Tidak melakukan sumpah palsu
Nabi Muhammad SAW. melarang para pelaku bisnis melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi binsi. Dalam hadist riwayat bukhori, mabi bersabda
Dengan melakukan sumpah palsu, barang-barang emang terjual, tapi hasilnya tak berkah” dalam hadist HR Abuzar, Rosulalloh SAW mengancam dengan azab yanh pedih bagi orang yang bersumpah palsu dalam bisnis dan Alloh tak akan memperdulikannya nanti dijari kiamat (HR. Muslim)
4.      Ramah tamah
Seorang pelaku bisnis, harus bersikap ramah dalam melakukan bisnis. Nabi Muhammad SAW bersabda “Allah merahmati seseorang yang ramah tamah dan toleran dalam berbisnis (H.R. bukhori dan Tirmidzi)
5.      Tidak boleh berpura-pura menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik membeli dengan harga tersebu. Rosulullah SAW bersabda “Janganlah kalian melakukan bisnis najsya (seorang pembeli itu, berkolusi dengan penjual untuk menaikkan harga, bukan dengan niat untuk membeli tetapi agar menarik orang lain untuk membeli)
6.      Tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar orang lain membeli kepadanya.
Rosulullah SAW bersabda “Janganlah seseorang diantara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual orang lain” (H.R. Muttafaq ‘alaih)
7.      Tidak melakukan ikhtikan
8.      Takaran, ukuran dan timbangan yang benar
Firman Allah SWT :
×@÷ƒur tûüÏÿÏeÿsÜßJù=Ïj9 ÇÊÈ tûïÏ%©!$# #sŒÎ) (#qä9$tGø.$# n?tã Ĩ$¨Z9$# tbqèùöqtGó¡o ÇËÈ #sŒÎ)ur öNèdqä9$x. rr& öNèdqçRy¨r tbrçŽÅ£øƒä ÇÌÈ
1.      Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang
2.      (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,
3.      Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. (QS. 83 : 1-3)

9.      Bisnis tidak boleh mengganggu kegiatan ibadah kepada Allah SWT
10.  Membayar upah sebelum kering keringat karyawan
Rosulullah SAW bersabda “Berikanlah upah kepada karyawan, sebelum kering keringatnya”. Hadits ini mengindikasikan bahwa pembayaran upah tidak boleh ditunda-tunda. Pembayaran upah harus sesuai dengan kerja yang dilakukan.
11.  Tidak monopoli
12.  Tidak boleh melakukan bisnis dalam kondisi eksisnya bahaya (mudharat) yang dapat merugikan dan merusak kehidupan individu dan sosial.
13.  Komoditi bisnis yang dijual adalah barang yang suci dan halal, bukan barang yang haram
Rosulullah bersabda : “Sesungguhnya Allah mengharamkan bisnis minuman keras, bangkai, babi dan patung” (HR. Jabir)
14.  Bisnis dilakukan tanpa paksaan dengan suka rela
Firman Allah
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (QS. An-Nisa’ : 29)

15.  Segera melunasi kredit yang menjadi kewajibannya
Sabda Nabi SAW. : “Sebaik-baik kamu adalah orang yang paling segera membayar hutangnya”. (HR. Hakim)
16.  Memberi tenggang waktu apabila pengutang (kreditor) belum mampu membayar
Sabda Nabi SAW. : “Barangsiapa yang menangguhkan orang yang kesulitan membayar hutang atau membebaskannya, Allah akan memberinya naungan di bawah naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya” (HR. Muslim)
17.  Bisnis yang dijalankan bersih dari unsure riba
Firman Allah : “Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman” (QS. Al-Baqarah : 278). Pelaku dan pemakan riba dinilai Allah sebagai orang yang kesetanan (QS. Al-Baqarah : 275).

E.     Konsep Etika dalam Islam
Adapun konsep dasar etika bisnis dalam islam adalah sebagai berikut :[6]
1.      Berusaha hanya untuk mengambil yang halal dan baik
Allah SWT. memerintahkan kepada seluruh manusia untuk hanya mengambil segala sesuatu yang halal dan baik, tidak mengikuti langkah-langkah syaitan dengan mengambil yang tidak halal dan yang tidak baik.
Firman Allah SWT. : “Hai sekalian manusia, makanah (ambillah) yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS. Al-Bqarah : 168)
2.      Halal cara perolehan; melalui perniagaan yang berlaku secara ridlo sama ridlo
Allah telah memerintahkan kepada orang yang beriman agar hanya memperoleh keuntungan dari sesamanya hanya dengan jalan perniagaan (baik perniagaan/jasa) yang berlaku sacara ridlo sama ridlo. (QS:4:29)
3.      Halal cara perolehan, berlaku adil dan menghindari keraguan
Dalam melakukan perniagaan, islam mengharuskan untuk berbuat adil tanpa pandang bulu termasuk pada pihak yang tidak disukai.
Firman Allah swt “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi yang adil. Dan janganlah sekalu-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat dengan takwa” (QS. Al-Maidah : 8).
Informasi yang tersamar atau tidak lengkap adalah berbeda dengan ketidakadaan informasi, karena pada informasi yang tersamar atau tidak lengkap seseorang dapat dengan mudah tertipu. Sedangkan dalam hal ketidakadaan informasi, maka bila pihak tersebut ingin tetap melaksanakan transaksi maka hal tersebut tergolong tindakan spekulasi.
Firman Allah : “Wahai manusia, sesungguhnya janji Allah benar, maka janganlah sekali-kali kamu tertipu kehidupan dunia dan janganlah sekali-kali tertipu tentang Allah (karena) seorang penipu (al gharuur) (QS. Fathir : 5).
Dalam hadits : “Janganlah kalian membeli ikan di dalam air (kolam/laut) karena hal itu adalah Gharar” (HR. Ahmad).
4.      Halal cara penggunaan : saling tolong menolong dan menghindari resiko yang berlebihan
Manusia harus saling tolong menolong dan bekerja sama karena manusia memang ditakdirkan untuk diciptakan dengan perbedaan. Di antaranya diberi kelebihan dibandingkan yang lain dengan tujuan agar manusia dapat bekerja sama dengan hasil yang lebih baik.
Firman Allah : “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? kami Telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami Telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”. (QS. Az-Zukhruf : 32)
Dan atas sumber daya (alam, harta tersebut) yang dititipkan Allah SWT. kepadanya, manusia dilarang untuk mengambil resiko yang melebihi kemampuan yang wajar untuk mengatasi resiko tersebut. Walaupun resiko tersebut mempunyai probabilita untuk membawa manfa’at, namun bila probabilita untuk menanggung kerugian tersebut maka tindakan usaha tersebut adalah sama dengan mengeluarkan yang lebih dari keperluan sehingga harus dihindari.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian dalam makalah ini dapat disimpukan bahwa :
1.      Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi atau perusahaan.
2.      Pentingnya etika bisnis tersebut dalam dunia bisnis yakni berlaku untuk kedua perspektif, baik lingkup makro maupun mikro.
3.      Etika-etika dalam berbisnis sebenarnya sudah diatur di dalam Al-Qur’an dan Hadits yang pada dasarnya kesemuanya itu mengedepankan prinsip kejujuran dan keadilan.

B.     Analisa
Sebagaimana diketahui bahwa bisnis adalah suatu serangkaian peristiwa yang melibatkan pelaku bisnis, dalam berbisnis etika sangat diperlukan sekali karena etika dipahami sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan apa yang benar dari apa yang salah. Bisnis yang sehat adalah bisnis yang berlandaskan etika yang sebagaimana telah diatur di dalam Al-Qur’an dan Hadits yang menurut penulis kesemuanya itu harus berlandaskan prinsip kejujuran dan keadilan.



DAFTAR PUSTAKA

o   Abdur Rohman. Ekonomi Al-Ghazali. Surabaya : Bina Ilmu. 2010
o   Suseno, Franz Magnis. Etika Dasar Masalah-Masalah Pokok-Pokok Filsafat Moral. Yogyakarta : Kanisius, 1993
o   http// andi hariman.blogspot.com/2010/01
o   Html// Budak Ponti-Fahlevi.blogspot.com/2010/03
o   http// hana hardian.blogspot.com/2011/11



[1] Franz Magnis Suseno, Etika Dasar Masalah Pokok-pokok Filsafat Moral, (Yogyakarta : Kanisiun, 1993), 14
[2] Html// Budak Ponti-Fahlevi.blogspot.com/2010/03
[3] Sknaer sebagaimana dikutip oleh Ismail Susanto dan Wijaya Kusuma, Menggagas Bisnis Islami, (Jakarta : Gema Indani Press, 2002), 22
[4] http// andi Hariman.blogspot.com//2010/01
[5] http// hana hardian.blogspot.com//2011/11
[6] Abdur Rohman, Ekonomi Al-Ghazali, (Surabaya : Bina ilmu, 2010), 270

Tidak ada komentar:

Posting Komentar