Kamis, 10 Mei 2012

jual beli sedotan

kami siap melayani pembelian sedotan di kawasan daerah jombang kediri dan sekitarnya,..... harga bisa nego,...

Selasa, 08 Mei 2012

hayalan

kangen ma masa kecil dulu,.....
gak da beban,.....
jika bisa kembali masa itu,
jika ada mesin waktu......

Senin, 07 Mei 2012

MANAJEMEN UTANG PIUTANG

MANAJEMEN UTANG PIUTANG

KATA PENGANTAR
Sebagai pedoman bagi manusia, Al-Quran mengandung ajaran tentang kehidupan manusia yaitu manusia sebagai hamba dan manusia sebagai wakil Allah SWT. di bumi (khalifah). Keluasan kandungan Al-Quran tersebut menjadi bukti terhadap firman Allah SWT., artinya :” Kitab itu (Al-Quran) adalah tidak ada keraguan, dan menjadi pedoman bagi orang yang bertakwa[1]”. (QS. Al-Baqarah : 2).
Ciri-ciri orang yang bertakwa di antaranya adalah mendayagunakan “akal”  untuk meneliti isi Al-Quran. Usaha tersebut dilakukan atas dasar melaksanakan perintah Allah SWT. serta untuk meningkatkan pengamalan Al-Quran dalam kehidupan.
Berdasarkan paradigma tersebut, termotivasi penulis untuk mengkaji firman Allah SWT. ayat 282 dari surat Al-Baqarah yang mengatur tentang utang piutang
Kajian ini dilakukan sebagai sebuah jawaban terhadap pertanyaan – pertanyaan sebagai berikut : 1). Kenapa Allah SWT. memerintahkan pencatatan dan kesaksian dalam transaksi utang piutang?; 2). Kenapa kesaksian dua wanita di mata Allah SWT. sama dengan satu lelaki?; 3). Dan sejauhmana dampak manajemen utang piutang tersebut terhadap kehidupan manusia?.
Dalam kajian ini penafsiran Ibnu Katsir penulis jadikan sebagai dasar dalam memahami maksud ayat. Kemudian ayat tersebut penulis bahas secara mendalam melalui pendekatan ilmu sosiologi, psykologi, akuntansi dan fiqih.
Wallahu a’lam.     
 Darussalam, Banda Aceh
19 Rabiul Akhir 1433 H. / 29 Maret 2011 M.
Al Furqan
I. Pendahuluan
Manusia sebagai makhluk Allah SWT. mempunyai peran ganda yaitu sebagai hamba dan sebagai khalifah di bumi. Peran ganda tersebut jika dikelola dengan benar berdasarkan ketentuan Allah SWT., kehidupan manusia akan menjadi baik (dunia – akhirat) karena ihwal kehidupan manusia sangat ditentukan dari ketaatan mereka kepada Allah SWT,
Aristatoles filosof Yunani (384 - 322 SM.) menyampaikan teori tentang  manusia. Manusia adalah “Zoon Politikon” yaitu makhluk sosial yang hanya menyukai hidup bergolongan, atau sedikitnya mencari teman untuk hidup bersama, lebih suka daripada hidup menyendiri[2]. Pertemanan tersebut dalam sosiologi diistilahkan sebagai relasi sosial (social relation). Sedangkan dalam fiqih dinamakan dengan muamalah.
Relasi atau interaksi sosial sebagai sebuah kebutuhan manusia, maka ketersediaan pedoman (worldview) untuk menjaga kebutuhan tersebut adalah sebuah keniscayaan. Untuk kepentingan itu, manusia membuat peraturan – peraturan berdasarkan keyakinan dan budaya mereka masing-masing.     
Manusia yang benar, menjadikan Al – Quran dan Hadis sebagai pedoman dalam mewujudkan keharmonisan
ber-muamalah. Kedua sumber tersebut berisikan tentang aqidah dan syari’ah yang kemudian syari’ah itu sendiri terdiri dari ibadah dan muamalah.
Aqidah berkaitan dengan persoalan keimanan dan keyakinan manusia terhadap eksistensi Allah SWT. Ibadah berkaitan dengan pengabdian manusia sebagai hamba kepada Allah SWT. Sedangkan muamalah merupakan ajaran yang berkaitan dengan interaksi manusia dengan yang lain dalam memenuhi kebutuhan masing-masing[3].
Konsep muamalah yang terkandung dalam Al-Quran dan Hadis adalah seluruh tindakan manusia tidak bisa melepaskan diri dari nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, mengutamakan kemaslahatan umum, kesamaan hak dan kewajiban serta melarang berbuat curang dan melarang berperilaku tidak bermoral di antara satu dengan yang lain[4]. Peraturan muamalah seperti itu salah satunya terdapat dalam ayat 282 dari surat Al-Baqarah yang mengatur tentang hutang piutang 
Untuk mengetahui bagaimana peraturan hutang piutang dari ayat tersebut dan sejauhmana dampak aturan itu terhadap kehidupan manusia sebagai makhluk sosial, dalam kajian ini penulis akan menafsirkan ayat 282 dari surat Al-Baqarah  secara mendalam.
Dalam memahami maksud ayat tersebut, tafsir Ibnu Katsir penulis jadikan sebagai referensi primer.  Sedangkan untuk mengetahui sejauhmana dampak manajemen tersebut terhadap kehidupan manusia, buku-buku tentang sosiologi, psykologi, fiqih dan akuntansi penulis posisikan juga sebagai referensi utama.Jika referensi yang diperlukan tidak penulis dapati, maka penulis akan menguraikan secara inferential. Wallahu a’lam.
 II. Pokok Bahasan
 Untuk kepentingan kajian tentang konsepsi ber-muamalah  yang tertuang dalam Al-Quran dalam tulisan singkat ini akan penulis tafsirkan QS. Al – Baqarah ayat 282 yang berisikan tentang manajemen utang piutang.
 Dalam penafsiran ini, penulis menafsirkan ayat tersebut tidak hanya merujuk kepada penafsiran yang sudah ada, dalam hal ini tafsir Ibnu Katsir.   Akan tetapi untuk memahami lebih dalam ayat dimaksud, penulis menafsirkan dengan melibatkan disiplin ilmu pengetahuan sosiologi, psykologi, akuntansi dan fiqih. Dengan pendekatan interdisipliner ini diharapkan, sisi positif bagi manusia dari manajemen utang piutang yang tersurat dalam Al-Quran bisa dibuktikan secara ilmiah.
 Ayat 282 Al-Quran surat  Al – Baqarah, artinya adalah sebagai berikut :
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan (apa yang ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau (lemah keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mendiktekan, maka hendaklah walinya mendiktekan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tak ada dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (tulislah muamalahmu itu) kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah jika kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[5]
 III. Asbab An-Nuzul
Ulama sepakat, bahwa ayat-ayat Al-Quran yang turun tidak semuanya memiliki asbab an-nuzul. Berdasarkan kesepakatan ulama tersebut, pengertian asbab an-nuzul adalah sebab-sebab (peristiwa) yang melatari turun ayat-ayat Al-Quran.
 Pengertian tersebut di atas penulis pahami dari pengertian asbab an-nuzul yang didefinisikan oleh kalangan ulama baik al-Zarqani[6], Manna Al-Qaththan[7] serta Dr.M.Quraisy Syihab[8].
Istilah “SEBAB” di sini, tidak sama pengertiannya dengan istilah “SEBAB” yang dikenal dalam hukum kausalitas. Karena adanya asbab an-nuzul untuk ayat-ayat tertentu lebih bersifat penampakan hubungan kebijaksanaan antara Allah SWT. sebagai pemberi petunjuk dengan manusia yang diberi petunjuk.
Mengetahui asbab an-nuzul dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Quran akan membantu para mufassir dalam memahami maksud dari sebuah ayat Al-Quran. Pandangan demikian maskipun redaksi yang berbeda dinyatakan juga oleh al-Syatibi, al-Wahidi, Ibn Daqiq al-Id, Ibn Taymiyah, al-Sayuti[9].
 Sebagai contoh manfaat dari mengetahui asbab an-nuzul adalah menghilangkan kemusykilan dalam memahami terhadap maksud ayat. Kesukaran dalam memahami maksud ayat pernah dialami oleh Marwan bin Hakam tentang kemusykilan Marwan dalam memahami ayat 188 QS. Ali-Imran yang artinya : “ Janganlah sekali-kali kamu mengira bahwa orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka dipuji atas perbuatan yang tidak mereka lakukan, jangan sekali-kali kamu mengira bahwa mereka akan lolos dari azab. Mereka akan mendapat azab yang pedih”[10].   
Kesukaran Marwan dari ayat itu adalah bagaimana mungkin orang yang bergembira dengan apa yang telah diperbuatnya dan senang dipuji atas apa yang tidak diperbuatnya, lalu disiksa oleh Allah?.
Akan tetapi ketika Marwan mengetahui asbab an-nuzul ayat tersebut melalui Ibn ‘Abbas, kesukaran Marwan tersebut terjawab. Asbab an-nuzul ayat dimaksud adalah berkaitan dengan pertanyaan Rasulullah SAW. kepada orang-orang Yahudi dan mereka tidak menjawab pertanyaan Rasulullah SAW.  bahkan mereka menceritakan apa yang tidak ditanyakan Rasulullah SAW. Mereka mengira bahwa tindakan mereka itu menimbulkan respek Rasulullah SAW. (marah) kepada mereka sehingga mereka merasa gembira dengan sikap tersebut.
Kesepakatan ulama sebagaimana tersebut di atas bahwa tidak semua ayat dalam Al-Quran memiliki asbab an-nuzul salah satunya terbukti dengan ayat 282 yang tersurat  dalam QS. Al-Baqarah. Ayat tersebut turun bukan dilatari dari suatu peristiwa sebagaimana pengertian asbab an-nuzul itu sendiri.
Tapi bila dipahami bahwa Al-Quran turun sebagai hidayah dan berisi pesan-pesan moral, maka setiap ayat yang turun tidak kosong dari asbab an-nuzul. Begitu juga halnya dengan ayat 282 dalam QS. Al-Baqarah. Wallahu a’lam.
 IV. Manajemen Utang Piutang (QS. Al-Baqarah Ayat 282) :
      Sebuah Konsep Sosial (muamalah) Dalam Islam
Manusia dalam hidup dan kehidupannya tidak dapat melepaskan diri dari hidup berkelompok yang demikian sudah terlihat semenjak manusia itu lahir. Pakar sosiologi Ellwood menyatakan; kehidupan sosial harus dipandang sebagai satuan tabiat kejiwaan yang lebih tinggi dan lebih sesuai yang telah tumbuh dari satuan biologi[11].  
Unsur-unsur keharusan biologi manusia untuk hidup dan berkehidupan sosial dapat diketahui dari berbagai macam pendekatan di antaranya ialah;  kebutuhan untuk perlindungan; kebutuhan untuk makan; kebutuhan untuk berkembang biak; dan kebutuhan untuk bermasyarakat[12].
Memenuhi kebutuhan tersebut, manusia dengan segenap potensi yang ada berupaya memperoleh kebutuhan mereka berdasarkan kemampuan masing-masing. Hal demikian teridentifikasi dari hasil usaha manusia yang variatif dan berimplikasi kepada tingkatan sosial mereka.
Tingkatan sosial yang terjadi dalam kehidupan manusia akan menyebabkan kebaikan bagi mereka jika satu dengan yang lain saling mengisi dan tidak saling menzalimi. Konsep sosial seperti itulah yang diatur dalam Al-Quran untuk terjaga keharmonisan sosial sebagai kebutuhan dasar bagi umat manusia.
Perbedaan tingkatan sosial manusia antara lain adalah terjadi dalam aspek perekonomian. Perbedaan itulah yang melatari perbuatan utang piutang kerap terjadi dalam kehidupan manusia. Al-Quran sebagai pedoman umat Islam menjelaskan secara rinci tentang perbuatan tersebut yaitu pada ayat 282 dari surat Al-Baqarah.   
Mengawali ayat tersebut, Allah SWT. berfirman yang artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”.
 Dalam penafsiran ini, tadaayantum diartikan dengan muamalah karena  utang piutang merupakan perbuatan sosial manusia yang di dalamnya terlibat debitor (pemberi utang) dan kreditor (orang yang berutang).
Ayat tersebut, Allah SWT. menuntun hamba-Nya yang mukmin, jika mereka bermuamalah hutang piutang hendaknya ditulis supaya jelas jumlahnya, waktunya, dan memudahkan untuk persaksian.
Ibnu Abbas r.a. mengatakan bahwa ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan hutang piutang yang terjamin, jelas masanya dan telah dihalalkan oleh Allah SWT. Beliau juga mengatakan, ketika Rasulullah SAW. sampai di kota Madinah dijumpai di sana orang biasa meminjamkan buah untuk setahun, dua tahun atau tiga tahun, maka Rasulullah SAW. bersabda, artinya : “ Barangsiapa meminjamkan harus meminjamkan dengan takaran yang tertentu, timbangan yang tertentu dan masa yang tertentu. (HR. Bukhari – Muslim)[13].
 Pada akhir ayat di atas “hendaklah kamu menuliskannya”, Ibnu Katsir memahami perintah menulis di sini hanya merupakan petunjuk ke jalan yang baik dan terjaminnya keselamatan yang diharapkan, bukan perintah wajib. Ibnu Juraij berkata, “pada mulanya perintah menulis itu wajib, kemudian kewajiban itu di-nasakh dengan ayat 283 QS. Al-Baqarah artinya : “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (hutangnya)”. Di akhir ayat tersebut nyata bahwa tidak ada tulis menulis lanjut Ibnu Juraij[14].
 Menuliskan utang piutang sebagai manajemen sosial manusia berdasarkan ayat di atas dalam bentuk “anjuran” dan bukan sebuah “kewajiban” adalah   sebuah petunjuk yang melegitimasikan bahwa dalam diri manusia mempunyai dua kecenderungan yang berbeda yaitu baik (taqwa) dan buruk (fujur).
 Hal tersebut sebagaimana firman Allah SWT. dalam Al – Quran surat Asy-Syamsu ayat 8-10 yang artinya : “ Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa manusia sifat fujur dan takwa. Sungguh bahagia orang yang mensucikan jiwanya, dan sungguh celaka orang yang mengotori jiwanya”.
Kecenderungan yang baik mendorong manusia untuk berperilaku yang normatif. Sedangkan yang buruk menjadikan perilaku manusia berdasarkan hawa nafsu (impulsif). Dengan demikian, kehidupan manusia senantiasa dihadapkan pada situasi konflik antara benar-salah dan baik-buruk. Untuk menyelesaikan konflik tersebut, Allah SWT. memberikan kebebasan kepada manusia untuk  memilih (free choice) dan impact bagi manusia adalah berdasarkan pilihan manusia sendiri.   
 Manusia sebagai makhluk yang memiliki dua kecenderungan yang berbeda dalam diri menyebabkan kehidupan sosial mereka tidak luput dari kecemasan dan ancaman. Kondisi tersebut berimplikasi terhadap kepribadian manusia, dan dalam ilmu psykologi, kepribadian tersebut dijelaskan secara detail oleh Kally dengan memperkenalkan konsep anxiety (cemas) dan threat (ancaman).  
 Kally melaporkan bahwa anxiety dan threat merupakan keadaan yang kritis bagi organisme. Oleh karena itu individu senantiasa berusaha melindungi diri dari anxiety dengan berbagai cara. Anxiety bukan akibat dari konstruk yang tidak sah (invalidated), tetapi merupakan akibat dari tidak dimiliki oleh manusia sebuah konstruk yang cocok dengan situasi yang dihadapi.
Sedangkan threat mempunyai daerah pecabangan yang luas, manakala individu melakukan aktivitas yang baru, dia akan mengalami kebingungan (confusion) dan ancaman, kebingungan ini memungkinkan dapat mengarahkan kepada hal-hal baru, tetapi juga mungkin akan menjadi ancaman bagi individu. Seseorang akan mengalami threat, manakala dia menyadari bahwa sistem konstruk yang ada secara drastis dipengaruhi oleh apa yang dihadapi[15] 
Di samping anxiety dan threat, Kelly juga mengemukakan teori tentang psychopathology. Psychopathology ini meliputi konsep - konsep aggression, hostility, dan guilt. Menurut Kelly, aggression itu melibatkan elaborasi yang aktif bidang persepsi seseorang. Aggression ini memiliki dua kutub yang ekstrim, yaitu kutub inisiatif (penuh daya) dan kutub yang kaku (inertia). Lawan dari  aggression adalah hostility yaitu seseorang mencoba untuk membuat orang lain berbuat dengan cara yang sesuai dengan harapan dia. Sedangkan guilt perasaan bersalah pada diri sendiri seseorang sehingga tidak mengherankan bagi kita ada peristiwa bunuh diri yang terjadi dalam kehidupan manusia[16]. 
Berdasarkan kecenderungan jiwa manusia sebagaimana yang tertuang dalam QS. Asy-Syamsu ayat 8-10 dan telah dibuktikan secara ilmiah melalui ilmu psykologi manusia. Maka perintah Allah SWT. kepada manusia untuk mencatat utang piutang merupakan sebuah konsep yang terbaik untuk keutuhan kehidupan sosial manusia sendiri. Dengan konsep demikianlah kenyamanan (prudential) manusia terwujud.
 Kendatipun pencatatan utang piutang bukan sebuah kewajiban, akan tetapi dalam keadaan tertentu, pencatatan tersebut menjadi wajib apalagi berkaitan dengan kepentingan manusia secara umum (maslahah ‘ammah). Karena hukum  Islam sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.  Hal demikian didasarkan kepada kaidah ushul fiqh, “al-Maslahatul ‘ammah muqaddimatun minal maslahatil syakhsiyah (kepentingan umum lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi)”.
 Pencatatan utang piutang sebagai sebuah konsep yang dibutuhkan oleh manusia juga diperkuat oleh keberadaan ilmu akuntansi sebagai sebuah pengetahuan yang sangat dibutuhkan oleh manusia. Ilmu tersebut berkonsentrasi tentang proses mengenali, mengukur dan mengkomunikasikan informasi ekonomi untuk memperoleh pertimbangan dan keputusan yang tepat oleh pemakai informasi yang bersangkutan. Kemudian output-output dari pengetahuan tersebut diintegrasikan menjadi sebuah definisi akuntansi secara luas[17].     
 Ayat selanjutnya Allah SWT. berfirman, artinya : Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan (menolak) menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis.
 Maksud dari firman tersebut, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah SWT. mengajarkan supaya antara orang yang berhutang dan yang mengutang ada pencatat, yaitu seorang yang adil, jujur dan tidak memiliki kepentingan, hanya semata-mata memberikan tenaga yang dibutuhkan oleh saudara sesama muslim.
 Sedangkan orang yang dimintakan bantuan untuk menuliskan transaksi tersebut adalah sebuah kewajiban untuk ditunaikan menurut Ibnu Katsir. Hal demikian terpahami dari hadis Rasulullah SAW. yang artinya: “Sesungguhnya setengah daripada sedaqah adalah membantu pekerjaan orang yang tidak mampu dikerjakan”. Dalam hadis yang lain, artinya : “Barangsiapa yang menyembunyikan ilmu yang diketahuinya, akan dikendalikan di hari kiamat dengan kendali api neraka”[18].    
 Dalam dunia akuntansi, pengajaran Allah SWT. tersebut telah diterapkan secara utuh. Sebagai sebuah disiplin ilmu, mengaplikasikan sebuah metode atau konsep adalah berangkat dari proses-proses eksperimen ilmiah. Begitu juga dengan akuntansi sebagai sebuah ilmu.   
 Hasil dari sebuah penelitian, pakar akuntansi Marcus Aurelius melaporkan bahwa, karakter ideal para akuntan adalah, “Seseorang hendaknya berkepribadian jujur; bukan diperintahkan jujur”[19]. Pandangan Marcus tersebut menjadi nyata bahwa ajaran Al-Quran sangat memahami konsep sosial berdasarkan kebutuhan manusia.
 Para akuntan dalam menjalankan profesi memiliki kode etik yang dinamakan dengan “kode etika profesi (code of professional ethic) yang disusun oleh organisasi profesi Certified Public Accountant (CPA) dan AICPA.
Seorang CPA mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan dengan penuh tanggungjawab dan kejujuran bukan hanya bagi kliennya, tetapi juga kepada teman sejawat dan masyarakat secara umum. Tujuan kode etik tersebut untuk menanamkan kepercayaan terhadap mutu jasa yang diberikan oleh profesi akuntan publik.
 Kode tersebut menetapkan standar minimum pelaksanaan yang diterima umum; namun seringkali dituntut hal yang melebihi ketentuan yang secara hukum sudah dapat diterima. Misalnya, kode etika profesi AICP melarang penggunaan iklan palsu yang menyesatkan dan menipu.
 Seorang CPA yang melanggar kode etika dikenakan tindakan disiplin. AICPA dan CPA memiliki wewenang memberhentikan seorang pelanggar kode etik dari keanggotaan organisasi[20].
 Masih dalam ayat yang sama, Allah melanjutkan firman yang artinya: “ Dan hendaklah orang yang berhutang itu mendiktekan (apa yang ditulis), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya”.
 Firman Allah SWT. di atas bermaksud bahwa dalam proses pencatatan utang, data – data tersebut bersumber dari pihak pengutang bukan dari pemberi hutang. Karena posisi orang yang berhutang adalah pihak yang lemah dibandingkan dengan pemberi utang. Kendati pun demikian, Allah tetap memperingatkan orang yang berhutang untuk bertakwa kepada-Nya, jangan sampai mengurangi atau merugikan pihak pemberi utang dan jangan menyembunyikan apa pun dalam perjanjian tersebut. Firman Allah SWT. di atas mengingatkan kita kepada diskripsi Kelly tentang psychopathology manusia yang cenderungan menerapkan konsep hostility yaitu seseorang mencoba untuk membuat orang lain berbuat dengan cara yang sesuai dengan harapan dia. Dan dalam firman Allah SWT. di atas memberikan sinyal tentang eksistensi hostility dalam diri manusia yaitu dengan melindungi pihak yang berhutang dari tekanan (pressure) pemberi hutang dengan cara menjadikan data-data pengutang sebagai data primer dalam transaksi hutang piutang. Dan begitu juga untuk melindungi pemberi hutang dari pressure pengutang yaitu Allah SWT. mewajibkan kepada pengutang untuk memelihara komitmen berdasarkan perjanjian yang telah dibuat.      
 Dan firman Allah SWT., artinya : “Jika orang yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mendiktekan, maka hendaklah walinya mendiktekan dengan jujur”.
 Firman Allah SWT. sangat jelas kepada kita bahwa jika yang berhutang itu orang bodoh atau tidak sempurna akal, maka keterlibatan wali pengutang untuk menuliskan hutang tersebut adalah sebuah kewajiban dalam sebuah transaksi hutang piutang.
 Masih dalam ayat yang sama Allah berfirman, artinya: “ Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang laki di antaramu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya”.
 Ibnu Katsir menerangkan maksud firman Allah SWT. di atas dengan hadis yang bersumber (sanad) dari Abu Hurairah r.a. Rasulullah bersabda, artinya: “Wahai para wanita, bersedekahlah kalian dan perbanyaklah meminta ampunan (istighfar) karena aku melihat kebanyakan ahli neraka adalah wanita. Salah seorang wanita bertanya, mengapa wanita banyak menghuni neraka ya Rasulullah?, Rasul menjawab, karena banyak mengomel dan memungkiri budi suami. Aku tidak melihat orang yang kurang akal dan agamanya yang dapat mengalahkan orang yang sempurna akal selain kalian. Ditanya, apakah kekurangan akal dan agama kami?, jawab Rasul, adapun kurang akal, maka terbukti dalam kesaksian dua wanita sama dengan satu lelaki, dan pada hari-hari tertentu tidak melaksanakan salat dan tidak puasa, maka ini termasuk kurang agamanya”. (HR. Muslim)[21].
 Hadis di atas merupakan sebuah jawaban yang digunakan oleh Ibnu Katsir terhadap pertanyaan, kenapa kesaksian dua wanita sama dengan satu lelaki?.
 Menurut penulis, jika hanya berpegang kepada hadis tersebut, maka jawaban dari pertanyaan itu belum terjawab. Karena hadis itu justru menjadikan ayat di atas sebagai referensi Rasulullah SAW. dalam menjawab pertanyaan kalangan sahabat wanita bahwa akal perempuan tidak sekuat dengan akal laki-laki.
 Untuk menguak misteri Ilahi itu, penulis merujuk kepada hasil penelitian terbaru di Universitas Purdue Amerika Serikat bahwa wanita memiliki kebutuhan lebih besar untuk disentuh dibandingkan pria. Hal ini disebabkan karena, secara anatomi, wanita memiliki lebih banyak ujung syaraf di setiap inci kulit dibandingkan pria.
 Perbedaan kebutuhan sentuhan pada pria dan wanita itu dapat juga diteliti dari sikap masyarakat. Sudah menjadi tradisi dalam masyarakat, wanita sudah memperkenalkan bahasa cinta yang diekspresikan melalui fisik mereka semenjak masih kecil. Hal demikian terlihat dari kebiasaan anak perempuan, sebelum ayah ke kantor, anak perempuan meminta kepada ayahnya untuk dicium pipi dan memeluknya. Ketika jalan – jalan, anak perempuan otomatis menggandeng ayahnya. Saat beranjak remaja, perempuan lebih leluasa memeluk, memegang tangan atau mencium pipi kawan sesama wanita.
Kesimpulan dari riset tersebut memperkuat terhadap teori fungsionalisme[22] bahwa, struktur anatomi manusia mempengaruhi kepada psykologi manusia itu sendiri.
 Berdasarkan fakta ilmiah di atas serta dikaitkan kepada teori fungsionalisme, kasih sayang dan kelembutan (feminim) lebih dominan pada wanita dibanding pria (masculin) disebabkan karena kulit wanita lebih banyak memiliki ujung syaraf di setiap inci kulit dibandingkan dengan lelaki.
 Oleh sebab itu, sifat pengasih, rasa iba dan lembut pada wanita terbentuk karena kebutuhan kulit mereka untuk disentuh lebih besar. Sifat – sifat tersebut  merupakan sebuah karunia Allah SWT. bagi wanita (given).
Berdasarkan karunia inilah Allah SWT. menilai bahwa kesaksian dua wanita sebanding dengan kesaksian satu lelaki. Karena kesaksian adalah perbuatan hukum yang sarat dengan godaan, tekanan dan ancaman. Ini adalah sebuah bukti akan keadilan Allah SWT. kepada hamba-Nya.    
Saksi – saksi yang dihadirkan dalam transaksi utang piutang adalah para saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak, pemberi hutang dan orang yang berhutang. Berdasarkan kalimat itu bermakna bahwa, saksi disyaratkan harus adil dan jujur.
Firman Allah SWT. yang artinya: “Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil”.
Tentang firman Allah SWT. ini, Zaid bin Khalid mengatakan, Rasulullah SAW. bersabda, artinya: “ Sukakah aku beritakan kepadamu sebaik-baik saksi, ialah yang memberikan kesaksiannya sebelum diminta”. (HR. Bukhari – Muslim).
Berdasarkan hadis di atas, kriteria saksi yang jujur adalah saksi yang menerangkan apa yang ia ketahui, dan menyampaikan apa yang diketahui ketika diperlukan dalam menyelesaikan suatu persengketaan.
Dalam hadis lain Rasulullah SAW. bersabda, artinya: “Sukakah aku beritahukan kepadamu sejahat-jahat saksi, ialah mereka yang  memberikan kesaksian sebelum diminta”. (HR. Bukhari – Muslim)[23].
Hadis yang kedua ini, Rasulullah SAW. memberitahukan kepada kita bahwa kriteria saksi yang tidak jujur adalah menyampaikan kesaksian ketika tidak diperlukan dalam menyelesaikan sebuah persoalan.
Lanjutan firman Allah SWT. dengan artinya: “ Dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu”.
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa sebab dari menuliskan utang piutang baik besar atau pun kecil akan bermanfaat sebagai alat bukti untuk menghilangkan  keragu-raguan bagi kedua belah pihak. Dan menghilangkan keraguan merupakan aspek yang lebih adil di sisi Allah SWT.[24]
Konsep yang Allah SWT. berikan sebagaimana tersebut di atas, berdampak besar terhadap kestabilan jiwa (soul) manusia. Karena dengan konsep tersebut manusia menemukan sebuah konstruk yang tepat dengan situasi yang dihadapi. Tersedia konstruk yang tepat menyebabkan hilangnya kecemasan manusia (anxiety) dari ketidaknyamanan hidup karena setiap diri manusia diilhami oleh Allah SWT. dengan dua kecenderungan yang berbeda (taqwa dan fujur).
Ketika Allah SWT. menanamkan dua kecenderungan yang berbeda dalam diri manusia, Allah SWT. sebagai khaliq juga memberikan solusi kepada manusia  untuk menghadapinya.   Di sinilah letak letak keadilan Allah SWT.    
Kemudian di akhir ayat 282 QS. Al Baqarah Allah SWT. berfirman, artinya:  “Kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menuliskannya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.
Tentang firman Allah SWT. tersebut, Ibnu Katsir menerangkan bahwa dalam jual beli tunai, Allah SWT. tidak mewajibkan untuk menuliskannya. Akan tetapi, hendaklah mempersaksikan jual beli tersebut supaya lebih aman
Dalam menafsirkan firman Allah SWT. ini, Ibnu Katsir merujuk kepada hadis Rasulullah SAW. yang bersumber dari Khuzaimah (sanad) yang artinya sebagai berikut : “ Khuzaimah bin Tsabit Al-Anshari menuturkan, bahwa Rasulullah SAW. membeli seekor kuda dari seorang Baduwi, kemudian Rasulullah SAW.  meminta kepadanya supaya ikut ke rumah untuk dibayar harganya. Rasululllah SAW. berjalan agak cepat, sedang Baduwi perlahan-lahan, sehingga banyak orang yang menawar kudanya, karena orang-orang itu tidak mengetahui bahwa kuda itu sudah jadi dibeli oleh Rasulullah SAW. Ketika ada tawaran yang lebih tinggi dari tawaran Rasulullah SAW., Baduwi itu berseru kepada Rasulullah SAW., “Jika anda membeli kuda ini, segeralah. Jika tidak, maka akan aku jual”. Ketika Rasulullah SAW. mendengar seruan Baduwi itu, beliau segera berhenti dan berkata, “Bukankan kuda itu sudah aku beli?”, Baduwi menjawab, “Tidak, demi Allah aku belum menjual kepada mu”. Maka orang-orang berkerumun di antara Rasulullah SAW. dan Baduwi, lalu Baduwi itu berkata, “Siapakah saksinya, bahwa aku telah menjual kepada mu?”. Maka kaum muslimin yang ada di situ semuanya memperingatkan kepada Baduwi, “Celaka kamu, Rasulullah SAW. tidak pernah berdusta”. Kemudian Khuzaimah bin Tsabit datang dan mendengar tuntutan Baduwi untuk membawa saksi, maka Khuzaimah bersaksi, “Aku bersaksi, bahwa engkau telah membelinya”. Maka selesailah urusan itu. Kemudian Rasulullah SAW. bertanya kepada Khuzaimah, “Dengan dasar apa bahwa kamu berani menjadi saksi?”, jawab Khuzaimah, “ Karena keteranganmu, ya Rasulullah”. Maka Rasulullah SAW. menetapkan, bahwa kesaksian Khuzaimah sama dengan kesaksian dua orang.” (HR. Ahmad) dan hadis ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i.
 Ibnu Katsir melanjutkan, Abu Musa r.a. mengatakan, bahwa Rasulullah SAW. bersabda, artinya : “Tiga macam orang yang berdoa kepada Allah, tetapi doa mereka tidak diterima, yaitu : 1. Seseorang yang mempunyai istri yang rendah budinya tetapi tidak diceraikannya; 2. Seseorang yang menyerahkan harta kepada anak yatim sebelum baligh; 3. Seseorang yang memberi hutang kepada orang lain dan tidak mempersaksikannya”. (HR. Ibnu Murdawaih dan Hakim).
Ibnu Katsir juga menjelaskan firman Allah SWT. yang artinya : “Dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan”, bahwa penulis dan saksi tidak boleh dibebani, dalam tugasnya jangan sampai dirugikan atau dipaksakan kepadanya untuk menyalahi yang sebenarnya. Karena perbuatan itu merupakan pelanggaran yang berarti fasiq dalam agama[25].
Al-Qurtubi dalam tafsirnya berkenaan ayat 282 QS. Al-Baqarah melaporkan, “Ketika Allah SWT. memerintahkan penulisan, penyaksian, dan pegadaian, ini merupakan teks qat’i (pasti) yang berbicara mengenai pemeliharaan dan pengembangan harta, serta sebagai penyangkal terhadap orang-orang yang jahil yang tidak mengetahui hal itu. Mereka mengeluarkan seluruh harta dan tidak meninggalkan kecukupan untuk diri keluarga dan perbuatan semacam ini sangat dibenci oleh Allah SWT.”[26]. Wallahu a’lam.
 V. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penafsiran penulis tentang ayat 282 surat Al-Baqarah tentang manajemen utang piutang. Kesimpulan yang dapat penulis sarikan adalah sebagai berikut :
 I. Asbab An-Nuzul
1. Didasarkan kepada pengertian asbab an-nuzul yaitu peristiwa – peristiwa (sebab) diturunkan sebuah ayat, maka untuk ayat 282 surat Al-Baqarah adalah tidak memiliki asbab al-nuzul.
2. Akan tetapi, bila dipahami bahwa Al-Quran turun sebagai hidayah dan berisi pesan-pesan moral, maka setiap ayat yang turun tidak kosong dari asbab al-nuzul. Begitu juga halnya dengan ayat 282 surat Al-Baqarah. 

II. Manajemen utang piutang :
1. Transaksi utang piutang wajib dicatat jika ke dua belah pihak (kreditor dan debitor) merasa diperlukan untuk itu.
2. Pencatatan utang piutang dicatat oleh para ahli dibidang tersebut. Dan untuk kondisi sekarang pencatatan transaksi utang piutang dilakukan bisa dilakukan di kantor notaris.
3.  Dalam pencatatan utang piutang, kedua belah pihak wajib menghadirkan dua orang saksi laki - laki berdasarkan persetujuan. Akan tetapi, jika saksi yang dihadirkan terdiri dari saksi laki-laki dan saksi wanita, maka para pihak wajib menghadirkan satu orang saksi dari laki-laki dan dua orang saksi dari wanita. Karena kesaksian dua wanita adalah sebanding dengan kesaksian satu lelaki.
4.  Menghadirkan kesaksian tidak hanya diperintahkan pada transaksi utang piutang. Akan tetapi menghadirkan kesaksian juga diperintahkan dalam jual beli tunai.
 II. Implikasi manajeman utang piutang bagi manusia
  1. Terpelihara kehidupan sosial manusia sebagai sebuah kebutuhan dasar bagi mereka.
  2. Menjunjung tinggi hak dan kewajiban manusia dengan tidak mereduksi sifat-sifat kemanusiaan.  
  3. Berdasarkan point 1 dan 2 di atas bahwa, manajemen utang piutang dalam Al-Quran merupakan sebuah konsep sosial bagi manusia yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian (humanis). Konsep sosial demikian membuktikan bahwa, kandungan Al-Quran adalah sebuah kebenaran yang absolut dan Al-Quran menjadi pedoman hanyalah bagi manusia yang bertakwa. Wallahu a’lam.
.[1] Secara etimologi, takwa adalah takut. Sedangkan pengertian secara terminologi takwa adalah  menjunjung segala perintah Allah SWT. dan meningggalkan segala yang dilarang.
 [2] Syahid Mu’ammar Pulungan, Manusia Dalam Al Quran, Surabaya : PT.Bina Ilmu, cetakan pertama, 1984, hlm. 58.
 [3] Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, Jakarta : Gaya Media Pratama, t.t., hlm. ix.
 [4] Ibid., hlm. xii.
 [5] Departemen Agama RI, Al-Quran Tajwid Dan Terjemahannya, Bandung : PT. Syaamil Cipta Mulia, t.t., hlm. 48.
 [6] Al-Zarqani : Sabab al-Nuzul ialah sesuatu peristiwa yang dengannya itu turun satu ayat atau beberapa ayat berbicara tentangnya atau menjelaskan ketentuan-ketentuan hukum yang terjadi pada waktu terjadinya peristiwa tersebut. Muhammad ‘Abd al-Azhim al-Zarqani, Manahil al-Irfan, Mesir , al-Bab al-Halabi, I, t.t., h. 412.  
 [7] Manna al-Khaththan : Sebab al-Nuzul ialah sesuatu, yang turun Al-Quran berkenaan dengannya pada waktu terjadinya seperti suatu peristiwa yang terjadi atau ada pertanyaan. Manna al-Qaththan, Mabahits fi Ulum al-Quran, Mansyurat al-Ashr al-Hadits, t.t., hlm. 78. 
 [8] Quraisy Syihab : Asba al-Nuzul ialah peristiwa-peristiwa yang  menyebabkan turunnya ayat, dimana ayat tersebut menjelaskan pandangan Al-Quran tentang peristiwa tadi atau mengometarinya. M. Quraisy Syihab, Metode Penelitian Tafsir, Ujung Pandang : IAIN Alauddin, 1984, hlm. 3.
 [9] Untuk jelasnya baca : Nashruddin Baidan, Wawasan Baru Ilmu Tafsir, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, cetakan I, Agustus 2005, hlm. 136-137.
 [10]  Departemen Agama RI, op.cit., hlm. 75.
 [11] Bouman, P.J., Sosiologi Pengertian dan Masalah, trj : Sugito-Sujitno, Penerbit Yayasan Kanisius, cetakan XII tahun 1971, hlm. 31. 
[12]  Syahid Mu’ammar Pulungan, loc.cit., hlm. 57.
[13] Tafsir Ibnu Katsir Jilid I, Surabaya : PT. Bina Ilmu, cetakan keempat, 2004, Hlm. 556
[14] Ibid., hlm. 557.
[15] Syamsu Yusuf, Juntika Nurihsan, Teori Kepribadian, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, cetakan pertama, 2007, hlm. 173 
[16] Ibid., hlm. 176.
 [17] Philip E. Fess dkk., Accounting Principles, terj : Hyginus Ruswinarto, Prinsip – Prinsip Akuntansi Jilid 1, Jakarta : Erlangga, edisi 14, 1988, hlm. 2. 
 [18] Ibnu Katsir, op.cit., hlm. 558.
 [19]  Philip E. Fess dkk., op.cit., hlm. 7.
 [20] Ibid., hlm. 6 
 [21] Ibnu Katsir, op.cit., hlm. 560.
 [22]  Behaviour menurut pandangan fungsionalisme bahwa; kejiwaan itu selalu mempunyai tujuan tertentu. Yaitu mencapai dan menyempurnakan jasad (organisme). Oleh sebab itu yang patut diperhatikan ialah sudah atau belumkah kesempurnaan organisme tercapai. Jadi yang menjadi obyek di dalam fungsionalisme ini hanya organisme, hanya tubuh,  hanya apa yang tampak dari luar saja. Karena itu benarlah bila orang mengatakan bahwa Behaviourisme tidak lain daripada pelaksanaan yang sebenar-benarnya daripada fungsionalisme. Pendapat fungsionalisme ini telah diterima secara luas. Agus Sujanto, Psikologi Umum, Jakarta : Bumi Aksara, cetakan kesembilan, Maret 1993, hlm. 117.
 [23] Ibnu Katsir, op.cit., hlm. 561. 
 [24] Ibid.
 [25] Ibid., hlm. 562 – 563.
 [26] Muhammad as-Sayyid Yusuf, Ahmad Durrah, Manhaj al-Quran al-Karim fi Islah al-Mujtama’, Qasas al-Ilm fi al-Quran, Mesir : Dar as-Salam Maktabah al-Usrah, t.t., terj : Abu Akbar Ahmad, Pustaka Pengetahuan Al-Quran, Edisi Indonesia : PT. Rehal Publika, t.t., hlm. 152.Top of Form

Kamis, 03 Mei 2012

etika bisnis syari'ah


ETIKA BISNIS SYARI'AH

BAB I
PENDAHULUAN

Masalah etika bisnis akhir-akhir ini semakin banyak dibicarakan bukan hanya di tanah air kita, tetapi juga di Negara-negara maju. Perhatian mengenai masalah ini tidak terlepas dari semakin berkembangnya dunia usaha kita sebagai hasil pembangunan selama ini. Kegiatan bisnis yang makin merebak baik di dalam maupun di luar negeri, telah menimbulkan tantangan baru yaitu adanya tuntutan praktek bisnis yang baik, yang etis yang juga menjadi tuntutan kehidupan bisnis di banyak Negara di dunia.
Perkembangan IPTEK yang cepat juga berpengaruh pada masalah etika bisnis. Benteng moral dan etika harus ditegakkan guna mengendalikan kemajuan dan penerapan teknologi bagi kemanusiaan. Etika bisnis merupakan sebuah kontradiksi istilah karena ada pertentangan antara etika dan minat pribadi yang berorientasi pada pencarian keuntungan. Ketika ada konflik antara etika dan keuntungan, bisnis lebih memilih keuntungan dari pada etika.
Tindakan etis merupakan strategi bisnis jangka panjang terbaik bagi perusahaan. Oleh karena itu, pemahaman tentang etika bisnis diperlukan untuk para pelaku bisnis agar usaha yang dijalankan dapat menjadi suatu usaha bisnis yang beretika dan mengurangi resiko kegagalan.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Etika Bisnis
Sebelum kita mengerti arti dari etika bisnis, kita harus mengetahui dulu arti dari etika. Etika berasal dari kata “ethos”. Salah satu cabang ilmu filsafat aksiologi membahas bidang etika yaitu tentang nilai keutamaan dan bidang estetika, nilai-nilai keindahan serta pemilihan nilai-nilai kebaikan. Menurut bahasa Yunani kuno, etika berasal dari kata “ethikos” yang berarti timbul dari kebiasaan.
Franz Magnis Suseno[1] mengungkapkan bahwa etika merupakan filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran, norma-norma, nilai-nilai serta kebiasaan-kebiasaan dan pandangan moral secara kritis. Ginanjar Kartasasmita[2] mengatakan bahwa etika merupakan ilmu yang mendalami standar moral penerangan dan standar moral masyarakat.
Etika merupakan studi standar moral yang tujuan eksplisitnya adalah menentukan standar yang benar atau yang didukung oleh penilaian yang baik dan dengan demikian etika mencoba mencapai kesimpulan tentang moral yang benar dan salah, dan moral yang baik dan jahat, dengan kata lain dalam etika berperilaku moral sama pentingnya dengan mengetahui dan memahami alasan-alasan dan dasar-dasar moral.
Sedangkan pengertian bisnis adalah sebuah aktivitas yang mengarah pada peningkatan nila tambah melalui proses penyerahan jasa, perdagangan atau pengelolaan barang (produksi) guna memaksimalkan keuntungan.[3]
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan bisnis etika bisnis adalah aplikasi etika yang mengatur perilaku bisnis. Norma moralitas merupakan landasan yang menjadi acuan bisnis dalam perilakunya. Dasar perilakunya tidak hanya hokum-hukum ekonomi dan mekanisme pasar saja yang mendorong perilaku bisnis itu tetapi nilai moral dan etika juga menjadi acuan penting yang harus dijadikan landasan kebijakannya.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang haruslah diperhatikan antara lain adalah :[4]
1.      Pengendalian diri
Artinya suatu pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Di samping itu pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang “etis”.
2.      Pengembangan tanggungan jawab
Pelaku bisnis di sini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan membeikan sumbangan melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat hargi tinggi sewaktu terjadinya excessdemand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk keuntungan yang berlipat ganda. Jadi dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya. 
3.      Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya transformasi informasi dan teknologi.
4.      Menciptakan persaingan yang sehat
Persaiangan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah dan sebaliknya. Harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah ke bawah sehingga dengan perkembangannya perusahaan yang besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya.
5.      Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan di masa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng”ekploitasi” lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan di masa dating walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.
6.      Menghindari sikap 5 K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dansegala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan bangsa dan Negara.
7.      Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bias dipenuhi. Jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah. Juga jangan memaksakan diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
8.      Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dan lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersa dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan.
9.      Konsekuen dan konsisten dengan aturan masyarakat yang telah disepakati
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut.
10.  Menumbuh kembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
11.  Adanya sebagian kepastian hokum dari etika bisnis tersebut seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.
Masalah etika dalam bisnis dapat diklasifikasikan ke dalam 5 kategori yaitu :
1.      Suap (Bribery)
Tindakan berupa menawarkan, memberi, menerima atau meminta sesuatu yang berharga dengan tujuan mempengaruhi tindakan seorang pejabat dalam melaksanakan kewajiban publik.
2.      Paksaan (Coercion)
Tekanan, batasan, dorongan dengan paksa atau dengan menggunakan jabatan atau ancaman.
3.      Penipuan (Deception)
Tindakan memperduga, menyesatkan yang disengaja dengan mengucapkan atau melakukan kebohongan.
4.      Pencurian (Theft)
Merupakan tindakan mengambil sesuatu yang bukan hak kita atau mengambil property milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya.
5.      Diskriminasi tidak jelas (Unfire Discrimonation)
Perlakuan tidak adil atau penolakan terhadap orang-orang tertentu yang disebabkan oleh ras, jenis kelamin, kewarganegaraan atau agama.

B.     Pentingnya Etika dalam Dunia Bisnis
Pentingnya etika bisnis tersebut berlaku untuk kedua perspektif baik lingkup makro maupun mikro;
1.      Perspektif Makro
Dalam lingkup ini pertumbuhan suatu negara tergantung pada market system yang berperan lebih efektif dan efisien dari pada command system dalam mengalokasikan barang dan jasa.
Beberapa kondisi yang diperlukan market system untuk dapat efektif yaitu :
a.       Hak memiliki dan mengelola properti swasta
b.      Kebebasan memilih dalam perdagangan barang dan jasa
c.       Ketersediaan informasi yang akurat berkaitan dengan barang dan jasa
Jika salah satu subsistem dalam market system melakukan perilaku yang tidak etis, maka hal ini akan mempengaruhi keseimbangan sistem dan menghambat pertumbuhan sistem secara makro.
Pengaruh dari perilaku tidak etik pada perspektif bisnis makro :
a.       Penyogokan atau suap
b.      Coercive
c.       Deceptive information
d.      Pencurian dan penggelapan
e.       Unfair Dsicrimination


2.      Perspektif Mikro
Dalam lingkup ini perilaku etik identik dengan kepercayaan atau trust. Dalam lingkup mikro terdapat rantai relasi, dimana supplier, perusahaan, konsumen, karyawan saling berhubungan kegiatan bisnis yang akan berpengaruh pada lingkup makro. Tiap mata rantai penting dampaknya untuk selalu menjaga etika, sehingga kepercayaan yang mendasari hubungan bisnis dapat terjaga dengan baik.
Standar moral merupakan tolak ukur etika bisnis. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras dan serasi. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Tentu dalam hal ini untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika, sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan.jadi jelas untuk menghasilkan suatu etika di dalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.

C.    Etika Berbisnis dalam Al-Qur’an
Dalam Al-Qur’an sangat banyak mendorong manusia untuk melakukan bisnis. Dalam surat Al-Jumu’ah ayat 10 :
#sŒÎ*sù ÏMuŠÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãÏ±tFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.øŒ$#ur ©!$# #ZŽÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ
“Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”.

Al-Qur’an juga memberi petunjuk agar dalam bisnis tercipta hubungan yang harmonis, saling ridlo, tidak ada unsur ekploitasi
Dan bebas dari kecurigaan atau penipuan seperti keharusan membuat administrasi transaksi kredit (QS. 2 : 282).
Syed Nawab Haidar Haqul dalam buku “Etika dan Ilmu Ekonomi Suatu Sistesis Islami” memaparkan empat aksioma etika ekonomi,[5] yaitu :
1.      Tauhid
Merupakan wacana teologis yang mendasari segala aktivitas manusia, termasuk kegiatan bisnis. Tauhid menyadarkan manusia sebagai makhluk illahiyah, sosok makhluk yang bertuhan. Dengan demikian, kegiatan bisnis manusia tidak terlepas dari pengawasan Tuhan dan dalam rangka melaksanakan titih Tuhan (QS. 62 : 10).
2.      Keseimbangan (Keadilan)
Artinya bahwa perilaku bisnis harus seimbang dan adil. Keseimbangan berarti tidak berlebih (ekstrim) dalam mengejar keuntungan ekonomi (QS. 7 : 31).
ûÓÍ_t6»tƒ tPyŠ#uä (#räè{ ö/ä3tGt^ƒÎ yZÏã Èe@ä. 7Éfó¡tB (#qè=à2ur (#qç/uŽõ°$#ur Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä tûüÏùÎŽô£ßJø9$# ÇÌÊÈ
Kepemilikan individu yang tidak terbatas, sebagaimana dalam sistem kapitalis, tidak dibenarkan. Dalam islam harta mempunyai fungsi sosial yang kental (QS. 51 : 19).
þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ

3.      Kebebasan
Artinya bahwa manusia sebagai individu dan kolektivitas, punya kebebasan penuh untuk melakukan aktivitas bisnis. Dalam ekonomi, manusia bebas mengimplementasikan kaidah-kaidah islam. Karena masalah ekonomi termasuk kepada aspek mu’amalah bukan ibadah, maka berlaku padanya kaedah umum “Semua boleh kecuali yang dilarang” yang tidak boleh dalam islam adalah ketidakadilan dan riba. Dalam hal ini kebebasan manusia sesungguhnya tidak mutlak, tetapi merupakan kebebasan yang bertanggung jawab dan berkeadilan.
4.      Tanggung jawab
Artinya bahwa manusia sebagai pelaku bisnis mempunyai tanggung jawab moral kepada Tuhan atas perilaku bisnis. Harta sebagai komoditi bisnis dalam islam adalah amanah Tuhan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.


D.    Panduan Nabi Muhammad dalam Bisnis
Rosulullah SAW. sangat banyak memberikan petunjuk mengenai etika bisnis diantaranya :
1.      Prinsip kejujuran
Dalam islam, kejujuran merupakan syarat fundamental dalam kegiatan bisnis. Rosulullah sangat intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Beliau bersabda :
“Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya” (HR. Al-Quzwani).

“Siapa yang menipu kami, maka ia bukan kelompok kami” (HR. Muslim)

2.      Kesadaran tentang signifikasi sosial kegiatan bisnis
Pelaku bisnis menurut islam tidak hanya skedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, tetapi juga berorientasi kepada sikap ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis.
3.      Tidak melakukan sumpah palsu
Nabi Muhammad SAW. melarang para pelaku bisnis melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi binsi. Dalam hadist riwayat bukhori, mabi bersabda
Dengan melakukan sumpah palsu, barang-barang emang terjual, tapi hasilnya tak berkah” dalam hadist HR Abuzar, Rosulalloh SAW mengancam dengan azab yanh pedih bagi orang yang bersumpah palsu dalam bisnis dan Alloh tak akan memperdulikannya nanti dijari kiamat (HR. Muslim)
4.      Ramah tamah
Seorang pelaku bisnis, harus bersikap ramah dalam melakukan bisnis. Nabi Muhammad SAW bersabda “Allah merahmati seseorang yang ramah tamah dan toleran dalam berbisnis (H.R. bukhori dan Tirmidzi)
5.      Tidak boleh berpura-pura menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik membeli dengan harga tersebu. Rosulullah SAW bersabda “Janganlah kalian melakukan bisnis najsya (seorang pembeli itu, berkolusi dengan penjual untuk menaikkan harga, bukan dengan niat untuk membeli tetapi agar menarik orang lain untuk membeli)
6.      Tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar orang lain membeli kepadanya.
Rosulullah SAW bersabda “Janganlah seseorang diantara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual orang lain” (H.R. Muttafaq ‘alaih)
7.      Tidak melakukan ikhtikan
8.      Takaran, ukuran dan timbangan yang benar
Firman Allah SWT :
×@÷ƒur tûüÏÿÏeÿsÜßJù=Ïj9 ÇÊÈ tûïÏ%©!$# #sŒÎ) (#qä9$tGø.$# n?tã Ĩ$¨Z9$# tbqèùöqtGó¡o ÇËÈ #sŒÎ)ur öNèdqä9$x. rr& öNèdqçRy¨r tbrçŽÅ£øƒä ÇÌÈ
1.      Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang
2.      (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,
3.      Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. (QS. 83 : 1-3)

9.      Bisnis tidak boleh mengganggu kegiatan ibadah kepada Allah SWT
10.  Membayar upah sebelum kering keringat karyawan
Rosulullah SAW bersabda “Berikanlah upah kepada karyawan, sebelum kering keringatnya”. Hadits ini mengindikasikan bahwa pembayaran upah tidak boleh ditunda-tunda. Pembayaran upah harus sesuai dengan kerja yang dilakukan.
11.  Tidak monopoli
12.  Tidak boleh melakukan bisnis dalam kondisi eksisnya bahaya (mudharat) yang dapat merugikan dan merusak kehidupan individu dan sosial.
13.  Komoditi bisnis yang dijual adalah barang yang suci dan halal, bukan barang yang haram
Rosulullah bersabda : “Sesungguhnya Allah mengharamkan bisnis minuman keras, bangkai, babi dan patung” (HR. Jabir)
14.  Bisnis dilakukan tanpa paksaan dengan suka rela
Firman Allah
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (QS. An-Nisa’ : 29)

15.  Segera melunasi kredit yang menjadi kewajibannya
Sabda Nabi SAW. : “Sebaik-baik kamu adalah orang yang paling segera membayar hutangnya”. (HR. Hakim)
16.  Memberi tenggang waktu apabila pengutang (kreditor) belum mampu membayar
Sabda Nabi SAW. : “Barangsiapa yang menangguhkan orang yang kesulitan membayar hutang atau membebaskannya, Allah akan memberinya naungan di bawah naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya” (HR. Muslim)
17.  Bisnis yang dijalankan bersih dari unsure riba
Firman Allah : “Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman” (QS. Al-Baqarah : 278). Pelaku dan pemakan riba dinilai Allah sebagai orang yang kesetanan (QS. Al-Baqarah : 275).

E.     Konsep Etika dalam Islam
Adapun konsep dasar etika bisnis dalam islam adalah sebagai berikut :[6]
1.      Berusaha hanya untuk mengambil yang halal dan baik
Allah SWT. memerintahkan kepada seluruh manusia untuk hanya mengambil segala sesuatu yang halal dan baik, tidak mengikuti langkah-langkah syaitan dengan mengambil yang tidak halal dan yang tidak baik.
Firman Allah SWT. : “Hai sekalian manusia, makanah (ambillah) yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS. Al-Bqarah : 168)
2.      Halal cara perolehan; melalui perniagaan yang berlaku secara ridlo sama ridlo
Allah telah memerintahkan kepada orang yang beriman agar hanya memperoleh keuntungan dari sesamanya hanya dengan jalan perniagaan (baik perniagaan/jasa) yang berlaku sacara ridlo sama ridlo. (QS:4:29)
3.      Halal cara perolehan, berlaku adil dan menghindari keraguan
Dalam melakukan perniagaan, islam mengharuskan untuk berbuat adil tanpa pandang bulu termasuk pada pihak yang tidak disukai.
Firman Allah swt “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi yang adil. Dan janganlah sekalu-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat dengan takwa” (QS. Al-Maidah : 8).
Informasi yang tersamar atau tidak lengkap adalah berbeda dengan ketidakadaan informasi, karena pada informasi yang tersamar atau tidak lengkap seseorang dapat dengan mudah tertipu. Sedangkan dalam hal ketidakadaan informasi, maka bila pihak tersebut ingin tetap melaksanakan transaksi maka hal tersebut tergolong tindakan spekulasi.
Firman Allah : “Wahai manusia, sesungguhnya janji Allah benar, maka janganlah sekali-kali kamu tertipu kehidupan dunia dan janganlah sekali-kali tertipu tentang Allah (karena) seorang penipu (al gharuur) (QS. Fathir : 5).
Dalam hadits : “Janganlah kalian membeli ikan di dalam air (kolam/laut) karena hal itu adalah Gharar” (HR. Ahmad).
4.      Halal cara penggunaan : saling tolong menolong dan menghindari resiko yang berlebihan
Manusia harus saling tolong menolong dan bekerja sama karena manusia memang ditakdirkan untuk diciptakan dengan perbedaan. Di antaranya diberi kelebihan dibandingkan yang lain dengan tujuan agar manusia dapat bekerja sama dengan hasil yang lebih baik.
Firman Allah : “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? kami Telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami Telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”. (QS. Az-Zukhruf : 32)
Dan atas sumber daya (alam, harta tersebut) yang dititipkan Allah SWT. kepadanya, manusia dilarang untuk mengambil resiko yang melebihi kemampuan yang wajar untuk mengatasi resiko tersebut. Walaupun resiko tersebut mempunyai probabilita untuk membawa manfa’at, namun bila probabilita untuk menanggung kerugian tersebut maka tindakan usaha tersebut adalah sama dengan mengeluarkan yang lebih dari keperluan sehingga harus dihindari.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian dalam makalah ini dapat disimpukan bahwa :
1.      Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi atau perusahaan.
2.      Pentingnya etika bisnis tersebut dalam dunia bisnis yakni berlaku untuk kedua perspektif, baik lingkup makro maupun mikro.
3.      Etika-etika dalam berbisnis sebenarnya sudah diatur di dalam Al-Qur’an dan Hadits yang pada dasarnya kesemuanya itu mengedepankan prinsip kejujuran dan keadilan.

B.     Analisa
Sebagaimana diketahui bahwa bisnis adalah suatu serangkaian peristiwa yang melibatkan pelaku bisnis, dalam berbisnis etika sangat diperlukan sekali karena etika dipahami sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan apa yang benar dari apa yang salah. Bisnis yang sehat adalah bisnis yang berlandaskan etika yang sebagaimana telah diatur di dalam Al-Qur’an dan Hadits yang menurut penulis kesemuanya itu harus berlandaskan prinsip kejujuran dan keadilan.



DAFTAR PUSTAKA

o   Abdur Rohman. Ekonomi Al-Ghazali. Surabaya : Bina Ilmu. 2010
o   Suseno, Franz Magnis. Etika Dasar Masalah-Masalah Pokok-Pokok Filsafat Moral. Yogyakarta : Kanisius, 1993
o   http// andi hariman.blogspot.com/2010/01
o   Html// Budak Ponti-Fahlevi.blogspot.com/2010/03
o   http// hana hardian.blogspot.com/2011/11



[1] Franz Magnis Suseno, Etika Dasar Masalah Pokok-pokok Filsafat Moral, (Yogyakarta : Kanisiun, 1993), 14
[2] Html// Budak Ponti-Fahlevi.blogspot.com/2010/03
[3] Sknaer sebagaimana dikutip oleh Ismail Susanto dan Wijaya Kusuma, Menggagas Bisnis Islami, (Jakarta : Gema Indani Press, 2002), 22
[4] http// andi Hariman.blogspot.com//2010/01
[5] http// hana hardian.blogspot.com//2011/11
[6] Abdur Rohman, Ekonomi Al-Ghazali, (Surabaya : Bina ilmu, 2010), 270