MANAJEMEN UTANG PIUTANG
KATA
PENGANTAR
Sebagai
pedoman bagi manusia, Al-Quran mengandung ajaran tentang kehidupan manusia
yaitu manusia sebagai hamba dan manusia sebagai wakil Allah SWT. di bumi (khalifah).
Keluasan kandungan Al-Quran tersebut menjadi bukti terhadap firman Allah SWT.,
artinya :” Kitab itu (Al-Quran) adalah tidak ada keraguan, dan
menjadi pedoman bagi orang yang bertakwa[1]”. (QS. Al-Baqarah : 2).
Ciri-ciri
orang yang bertakwa di antaranya adalah mendayagunakan “akal” untuk
meneliti isi Al-Quran. Usaha tersebut dilakukan atas dasar melaksanakan
perintah Allah SWT. serta untuk meningkatkan pengamalan Al-Quran dalam
kehidupan.
Berdasarkan
paradigma tersebut, termotivasi penulis untuk mengkaji firman Allah SWT. ayat
282 dari surat Al-Baqarah yang mengatur tentang utang piutang
Kajian
ini dilakukan sebagai sebuah jawaban terhadap pertanyaan – pertanyaan sebagai
berikut : 1). Kenapa Allah SWT. memerintahkan pencatatan dan kesaksian dalam
transaksi utang piutang?; 2). Kenapa kesaksian dua wanita di mata Allah SWT.
sama dengan satu lelaki?; 3). Dan sejauhmana dampak manajemen utang piutang
tersebut terhadap kehidupan manusia?.
Dalam
kajian ini penafsiran Ibnu Katsir penulis jadikan sebagai dasar dalam memahami
maksud ayat. Kemudian ayat tersebut penulis bahas secara mendalam melalui
pendekatan ilmu sosiologi, psykologi, akuntansi dan fiqih.
Wallahu
a’lam.
Darussalam,
Banda Aceh
19
Rabiul Akhir 1433 H. / 29 Maret 2011 M.
Al
Furqan
I.
Pendahuluan
Manusia
sebagai makhluk Allah SWT. mempunyai peran ganda yaitu sebagai hamba dan
sebagai khalifah di bumi. Peran ganda tersebut jika dikelola dengan benar
berdasarkan ketentuan Allah SWT., kehidupan manusia akan menjadi baik (dunia –
akhirat) karena ihwal kehidupan manusia sangat ditentukan dari ketaatan mereka
kepada Allah SWT,
Aristatoles
filosof Yunani (384 - 322 SM.) menyampaikan teori tentang manusia.
Manusia adalah “Zoon Politikon” yaitu makhluk sosial yang hanya menyukai hidup
bergolongan, atau sedikitnya mencari teman untuk hidup bersama, lebih suka
daripada hidup menyendiri[2]. Pertemanan tersebut dalam sosiologi diistilahkan
sebagai relasi sosial (social relation). Sedangkan dalam fiqih dinamakan
dengan muamalah.
Relasi
atau interaksi sosial sebagai sebuah kebutuhan manusia, maka ketersediaan
pedoman (worldview) untuk menjaga kebutuhan tersebut adalah sebuah
keniscayaan. Untuk kepentingan itu, manusia membuat peraturan – peraturan
berdasarkan keyakinan dan budaya mereka masing-masing.
Manusia
yang benar, menjadikan Al – Quran dan Hadis sebagai pedoman dalam mewujudkan
keharmonisan
ber-muamalah.
Kedua sumber tersebut berisikan tentang aqidah dan syari’ah yang
kemudian syari’ah itu sendiri terdiri dari ibadah dan muamalah.
Aqidah berkaitan dengan persoalan keimanan dan keyakinan manusia
terhadap eksistensi Allah SWT. Ibadah berkaitan dengan pengabdian
manusia sebagai hamba kepada Allah SWT. Sedangkan muamalah merupakan
ajaran yang berkaitan dengan interaksi manusia dengan yang lain dalam memenuhi kebutuhan
masing-masing[3].
Konsep
muamalah yang terkandung dalam Al-Quran dan Hadis adalah seluruh
tindakan manusia tidak bisa melepaskan diri dari nilai-nilai ketuhanan,
kemanusiaan, mengutamakan kemaslahatan umum, kesamaan hak dan kewajiban serta
melarang berbuat curang dan melarang berperilaku tidak bermoral di antara satu
dengan yang lain[4]. Peraturan muamalah seperti itu salah satunya
terdapat dalam ayat 282 dari surat Al-Baqarah yang mengatur tentang hutang
piutang
Untuk
mengetahui bagaimana peraturan hutang piutang dari ayat tersebut dan sejauhmana
dampak aturan itu terhadap kehidupan manusia sebagai makhluk sosial, dalam
kajian ini penulis akan menafsirkan ayat 282 dari surat Al-Baqarah secara
mendalam.
Dalam
memahami maksud ayat tersebut, tafsir Ibnu Katsir penulis jadikan sebagai
referensi primer. Sedangkan untuk mengetahui sejauhmana dampak manajemen
tersebut terhadap kehidupan manusia, buku-buku tentang sosiologi, psykologi,
fiqih dan akuntansi penulis posisikan juga sebagai referensi utama.Jika
referensi yang diperlukan tidak penulis dapati, maka penulis akan menguraikan
secara inferential. Wallahu a’lam.
II.
Pokok Bahasan
Untuk kepentingan kajian tentang konsepsi ber-muamalah
yang tertuang dalam Al-Quran dalam tulisan singkat ini akan penulis tafsirkan
QS. Al – Baqarah ayat 282 yang berisikan tentang manajemen utang piutang.
Dalam
penafsiran ini, penulis menafsirkan ayat tersebut tidak hanya merujuk kepada
penafsiran yang sudah ada, dalam hal ini tafsir Ibnu Katsir. Akan
tetapi untuk memahami lebih dalam ayat dimaksud, penulis menafsirkan dengan
melibatkan disiplin ilmu pengetahuan sosiologi, psykologi, akuntansi dan fiqih.
Dengan pendekatan interdisipliner ini diharapkan, sisi positif bagi manusia
dari manajemen utang piutang yang tersurat dalam Al-Quran bisa dibuktikan
secara ilmiah.
Ayat
282 Al-Quran surat Al – Baqarah, artinya adalah sebagai berikut :
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah
seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah
penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka
hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan (apa
yang ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan
janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu
orang yang lemah akalnya atau (lemah keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu
mendiktekan, maka hendaklah walinya mendiktekan dengan jujur. Dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika
tak ada dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang
perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka
seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi
keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang
itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu
lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat
kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (tulislah muamalahmu itu) kecuali jika
muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada
dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah jika kamu
berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan. Jika kamu
lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada
dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah mengajarmu; dan Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu”.[5]
III.
Asbab An-Nuzul
Ulama
sepakat, bahwa ayat-ayat Al-Quran yang turun tidak semuanya memiliki asbab
an-nuzul. Berdasarkan kesepakatan ulama tersebut, pengertian asbab an-nuzul
adalah sebab-sebab (peristiwa) yang melatari turun ayat-ayat Al-Quran.
Pengertian
tersebut di atas penulis pahami dari pengertian asbab an-nuzul yang
didefinisikan oleh kalangan ulama baik al-Zarqani[6], Manna Al-Qaththan[7]
serta Dr.M.Quraisy Syihab[8].
Istilah
“SEBAB” di sini, tidak sama pengertiannya dengan istilah “SEBAB” yang dikenal
dalam hukum kausalitas. Karena adanya asbab an-nuzul untuk ayat-ayat tertentu
lebih bersifat penampakan hubungan kebijaksanaan antara Allah SWT. sebagai pemberi
petunjuk dengan manusia yang diberi petunjuk.
Mengetahui
asbab an-nuzul dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Quran akan membantu para mufassir
dalam memahami maksud dari sebuah ayat Al-Quran. Pandangan demikian maskipun
redaksi yang berbeda dinyatakan juga oleh al-Syatibi, al-Wahidi, Ibn Daqiq
al-Id, Ibn Taymiyah, al-Sayuti[9].
Sebagai
contoh manfaat dari mengetahui asbab an-nuzul adalah menghilangkan kemusykilan
dalam memahami terhadap maksud ayat. Kesukaran dalam memahami maksud ayat
pernah dialami oleh Marwan bin Hakam tentang kemusykilan Marwan dalam memahami
ayat 188 QS. Ali-Imran yang artinya : “ Janganlah sekali-kali kamu mengira
bahwa orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka
dipuji atas perbuatan yang tidak mereka lakukan, jangan sekali-kali kamu
mengira bahwa mereka akan lolos dari azab. Mereka akan mendapat azab yang pedih”[10].
Kesukaran
Marwan dari ayat itu adalah bagaimana mungkin orang yang bergembira dengan apa
yang telah diperbuatnya dan senang dipuji atas apa yang tidak diperbuatnya,
lalu disiksa oleh Allah?.
Akan
tetapi ketika Marwan mengetahui asbab an-nuzul ayat tersebut melalui Ibn
‘Abbas, kesukaran Marwan tersebut terjawab. Asbab an-nuzul ayat dimaksud adalah
berkaitan dengan pertanyaan Rasulullah SAW. kepada orang-orang Yahudi dan
mereka tidak menjawab pertanyaan Rasulullah SAW. bahkan mereka
menceritakan apa yang tidak ditanyakan Rasulullah SAW. Mereka mengira bahwa
tindakan mereka itu menimbulkan respek Rasulullah SAW. (marah) kepada mereka sehingga
mereka merasa gembira dengan sikap tersebut.
Kesepakatan
ulama sebagaimana tersebut di atas bahwa tidak semua ayat dalam Al-Quran
memiliki asbab an-nuzul salah satunya terbukti dengan ayat 282 yang tersurat
dalam QS. Al-Baqarah. Ayat tersebut turun bukan dilatari dari suatu
peristiwa sebagaimana pengertian asbab an-nuzul itu sendiri.
Tapi
bila dipahami bahwa Al-Quran turun sebagai hidayah dan berisi pesan-pesan
moral, maka setiap ayat yang turun tidak kosong dari asbab an-nuzul. Begitu
juga halnya dengan ayat 282 dalam QS. Al-Baqarah. Wallahu a’lam.
IV.
Manajemen Utang Piutang (QS. Al-Baqarah Ayat 282) :
Sebuah Konsep Sosial (muamalah) Dalam Islam
Manusia
dalam hidup dan kehidupannya tidak dapat melepaskan diri dari hidup berkelompok
yang demikian sudah terlihat semenjak manusia itu lahir. Pakar sosiologi
Ellwood menyatakan; kehidupan sosial harus dipandang sebagai satuan tabiat
kejiwaan yang lebih tinggi dan lebih sesuai yang telah tumbuh dari satuan
biologi[11].
Unsur-unsur
keharusan biologi manusia untuk hidup dan berkehidupan sosial dapat diketahui
dari berbagai macam pendekatan di antaranya ialah; kebutuhan untuk
perlindungan; kebutuhan untuk makan; kebutuhan untuk berkembang biak; dan
kebutuhan untuk bermasyarakat[12].
Memenuhi
kebutuhan tersebut, manusia dengan segenap potensi yang ada berupaya memperoleh
kebutuhan mereka berdasarkan kemampuan masing-masing. Hal demikian
teridentifikasi dari hasil usaha manusia yang variatif dan berimplikasi kepada
tingkatan sosial mereka.
Tingkatan
sosial yang terjadi dalam kehidupan manusia akan menyebabkan kebaikan bagi
mereka jika satu dengan yang lain saling mengisi dan tidak saling menzalimi.
Konsep sosial seperti itulah yang diatur dalam Al-Quran untuk terjaga
keharmonisan sosial sebagai kebutuhan dasar bagi umat manusia.
Perbedaan
tingkatan sosial manusia antara lain adalah terjadi dalam aspek perekonomian.
Perbedaan itulah yang melatari perbuatan utang piutang kerap terjadi dalam
kehidupan manusia. Al-Quran sebagai pedoman umat Islam menjelaskan secara rinci
tentang perbuatan tersebut yaitu pada ayat 282 dari surat Al-Baqarah.
Mengawali
ayat tersebut, Allah SWT. berfirman yang artinya : “Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”.
Dalam
penafsiran ini, tadaayantum diartikan dengan muamalah karena
utang piutang merupakan perbuatan sosial manusia yang di dalamnya
terlibat debitor (pemberi utang) dan kreditor (orang yang
berutang).
Ayat
tersebut, Allah SWT. menuntun hamba-Nya yang mukmin, jika mereka bermuamalah
hutang piutang hendaknya ditulis supaya jelas jumlahnya, waktunya, dan
memudahkan untuk persaksian.
Ibnu
Abbas r.a. mengatakan bahwa ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan hutang
piutang yang terjamin, jelas masanya dan telah dihalalkan oleh Allah SWT.
Beliau juga mengatakan, ketika Rasulullah SAW. sampai di kota Madinah dijumpai
di sana orang biasa meminjamkan buah untuk setahun, dua tahun atau tiga tahun,
maka Rasulullah SAW. bersabda, artinya : “ Barangsiapa meminjamkan harus
meminjamkan dengan takaran yang tertentu, timbangan yang tertentu dan masa yang
tertentu. (HR. Bukhari – Muslim)[13].
Pada
akhir ayat di atas “hendaklah kamu menuliskannya”, Ibnu
Katsir memahami perintah menulis di sini hanya merupakan petunjuk ke jalan yang
baik dan terjaminnya keselamatan yang diharapkan, bukan perintah wajib. Ibnu
Juraij berkata, “pada mulanya perintah menulis itu wajib, kemudian kewajiban
itu di-nasakh dengan ayat 283 QS. Al-Baqarah artinya : “Jika kamu dalam
perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang
(oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikan
amanatnya (hutangnya)”. Di akhir ayat tersebut nyata bahwa tidak
ada tulis menulis lanjut Ibnu Juraij[14].
Menuliskan
utang piutang sebagai manajemen sosial manusia berdasarkan ayat di atas dalam
bentuk “anjuran” dan bukan sebuah “kewajiban” adalah sebuah
petunjuk yang melegitimasikan bahwa dalam diri manusia mempunyai dua
kecenderungan yang berbeda yaitu baik (taqwa) dan buruk (fujur).
Hal
tersebut sebagaimana firman Allah SWT. dalam Al – Quran surat Asy-Syamsu ayat
8-10 yang artinya : “ Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa manusia sifat
fujur dan takwa. Sungguh bahagia orang yang mensucikan jiwanya, dan sungguh
celaka orang yang mengotori jiwanya”.
Kecenderungan
yang baik mendorong manusia untuk berperilaku yang normatif. Sedangkan yang
buruk menjadikan perilaku manusia berdasarkan hawa nafsu (impulsif). Dengan
demikian, kehidupan manusia senantiasa dihadapkan pada situasi konflik antara
benar-salah dan baik-buruk. Untuk menyelesaikan konflik tersebut, Allah SWT.
memberikan kebebasan kepada manusia untuk memilih (free choice)
dan impact bagi manusia adalah berdasarkan pilihan manusia sendiri.
Manusia
sebagai makhluk yang memiliki dua kecenderungan yang berbeda dalam diri
menyebabkan kehidupan sosial mereka tidak luput dari kecemasan dan ancaman.
Kondisi tersebut berimplikasi terhadap kepribadian manusia, dan dalam ilmu
psykologi, kepribadian tersebut dijelaskan secara detail oleh Kally dengan
memperkenalkan konsep anxiety (cemas) dan threat (ancaman).
Kally
melaporkan bahwa anxiety dan threat merupakan keadaan yang kritis
bagi organisme. Oleh karena itu individu senantiasa berusaha melindungi diri
dari anxiety dengan berbagai cara. Anxiety bukan akibat dari
konstruk yang tidak sah (invalidated), tetapi merupakan akibat dari
tidak dimiliki oleh manusia sebuah konstruk yang cocok dengan situasi yang
dihadapi.
Sedangkan
threat mempunyai daerah pecabangan yang luas, manakala individu
melakukan aktivitas yang baru, dia akan mengalami kebingungan (confusion)
dan ancaman, kebingungan ini memungkinkan dapat mengarahkan kepada hal-hal
baru, tetapi juga mungkin akan menjadi ancaman bagi individu. Seseorang akan
mengalami threat, manakala dia menyadari bahwa sistem konstruk yang ada
secara drastis dipengaruhi oleh apa yang dihadapi[15]
Di
samping anxiety dan threat, Kelly juga mengemukakan teori tentang
psychopathology. Psychopathology ini meliputi konsep - konsep aggression,
hostility, dan guilt. Menurut Kelly, aggression itu
melibatkan elaborasi yang aktif bidang persepsi seseorang. Aggression
ini memiliki dua kutub yang ekstrim, yaitu kutub inisiatif (penuh daya) dan
kutub yang kaku (inertia). Lawan dari aggression adalah hostility
yaitu seseorang mencoba untuk membuat orang lain berbuat dengan cara yang
sesuai dengan harapan dia. Sedangkan guilt perasaan bersalah pada diri
sendiri seseorang sehingga tidak mengherankan bagi kita ada peristiwa bunuh
diri yang terjadi dalam kehidupan manusia[16].
Berdasarkan
kecenderungan jiwa manusia sebagaimana yang tertuang dalam QS. Asy-Syamsu ayat
8-10 dan telah dibuktikan secara ilmiah melalui ilmu psykologi manusia. Maka
perintah Allah SWT. kepada manusia untuk mencatat utang piutang merupakan
sebuah konsep yang terbaik untuk keutuhan kehidupan sosial manusia sendiri.
Dengan konsep demikianlah kenyamanan (prudential) manusia terwujud.
Kendatipun
pencatatan utang piutang bukan sebuah kewajiban, akan tetapi dalam keadaan
tertentu, pencatatan tersebut menjadi wajib apalagi berkaitan dengan
kepentingan manusia secara umum (maslahah ‘ammah). Karena hukum
Islam sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Hal demikian
didasarkan kepada kaidah ushul fiqh, “al-Maslahatul ‘ammah muqaddimatun
minal maslahatil syakhsiyah (kepentingan umum lebih diutamakan daripada
kepentingan pribadi)”.
Pencatatan
utang piutang sebagai sebuah konsep yang dibutuhkan oleh manusia juga diperkuat
oleh keberadaan ilmu akuntansi sebagai sebuah pengetahuan yang sangat
dibutuhkan oleh manusia. Ilmu tersebut berkonsentrasi tentang proses mengenali,
mengukur dan mengkomunikasikan informasi ekonomi untuk memperoleh pertimbangan
dan keputusan yang tepat oleh pemakai informasi yang bersangkutan. Kemudian
output-output dari pengetahuan tersebut diintegrasikan menjadi sebuah definisi
akuntansi secara luas[17].
Ayat
selanjutnya Allah SWT. berfirman, artinya : “ Dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan
(menolak) menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah
ia menulis.
Maksud
dari firman tersebut, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah SWT. mengajarkan
supaya antara orang yang berhutang dan yang mengutang ada pencatat, yaitu
seorang yang adil, jujur dan tidak memiliki kepentingan, hanya semata-mata
memberikan tenaga yang dibutuhkan oleh saudara sesama muslim.
Sedangkan
orang yang dimintakan bantuan untuk menuliskan transaksi tersebut adalah sebuah
kewajiban untuk ditunaikan menurut Ibnu Katsir. Hal demikian terpahami dari
hadis Rasulullah SAW. yang artinya: “Sesungguhnya setengah daripada sedaqah
adalah membantu pekerjaan orang yang tidak mampu dikerjakan”. Dalam hadis
yang lain, artinya : “Barangsiapa yang menyembunyikan ilmu yang
diketahuinya, akan dikendalikan di hari kiamat dengan kendali api neraka”[18].
Dalam
dunia akuntansi, pengajaran Allah SWT. tersebut telah diterapkan secara utuh.
Sebagai sebuah disiplin ilmu, mengaplikasikan sebuah metode atau konsep adalah
berangkat dari proses-proses eksperimen ilmiah. Begitu juga dengan akuntansi
sebagai sebuah ilmu.
Hasil
dari sebuah penelitian, pakar akuntansi Marcus Aurelius melaporkan bahwa,
karakter ideal para akuntan adalah, “Seseorang hendaknya berkepribadian
jujur; bukan diperintahkan jujur”[19]. Pandangan Marcus tersebut menjadi
nyata bahwa ajaran Al-Quran sangat memahami konsep sosial berdasarkan kebutuhan
manusia.
Para
akuntan dalam menjalankan profesi memiliki kode etik yang dinamakan dengan
“kode etika profesi (code of professional ethic) yang disusun oleh
organisasi profesi Certified Public Accountant (CPA) dan AICPA.
Seorang
CPA mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan dengan penuh tanggungjawab
dan kejujuran bukan hanya bagi kliennya, tetapi juga kepada teman sejawat dan
masyarakat secara umum. Tujuan kode etik tersebut untuk menanamkan kepercayaan
terhadap mutu jasa yang diberikan oleh profesi akuntan publik.
Kode
tersebut menetapkan standar minimum pelaksanaan yang diterima umum; namun
seringkali dituntut hal yang melebihi ketentuan yang secara hukum sudah dapat
diterima. Misalnya, kode etika profesi AICP melarang penggunaan iklan palsu
yang menyesatkan dan menipu.
Seorang
CPA yang melanggar kode etika dikenakan tindakan disiplin. AICPA dan CPA
memiliki wewenang memberhentikan seorang pelanggar kode etik dari keanggotaan
organisasi[20].
Masih
dalam ayat yang sama, Allah melanjutkan firman yang artinya: “ Dan
hendaklah orang yang berhutang itu mendiktekan (apa yang ditulis), dan
hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya”.
Firman
Allah SWT. di atas bermaksud bahwa dalam proses pencatatan utang, data – data
tersebut bersumber dari pihak pengutang bukan dari pemberi hutang. Karena
posisi orang yang berhutang adalah pihak yang lemah dibandingkan dengan pemberi
utang. Kendati pun demikian, Allah tetap memperingatkan orang yang berhutang
untuk bertakwa kepada-Nya, jangan sampai mengurangi atau merugikan pihak
pemberi utang dan jangan menyembunyikan apa pun dalam perjanjian tersebut. Firman
Allah SWT. di atas mengingatkan kita kepada diskripsi Kelly tentang psychopathology
manusia yang cenderungan menerapkan konsep hostility yaitu seseorang
mencoba untuk membuat orang lain berbuat dengan cara yang sesuai dengan harapan
dia. Dan dalam firman Allah SWT. di atas memberikan sinyal tentang eksistensi hostility
dalam diri manusia yaitu dengan melindungi pihak yang berhutang dari tekanan (pressure)
pemberi hutang dengan cara menjadikan data-data pengutang sebagai data primer
dalam transaksi hutang piutang. Dan begitu juga untuk melindungi pemberi hutang
dari pressure pengutang yaitu Allah SWT. mewajibkan kepada pengutang
untuk memelihara komitmen berdasarkan perjanjian yang telah dibuat.
Dan
firman Allah SWT., artinya : “Jika orang yang berhutang itu orang yang
lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mendiktekan,
maka hendaklah walinya mendiktekan dengan jujur”.
Firman
Allah SWT. sangat jelas kepada kita bahwa jika yang berhutang itu orang bodoh
atau tidak sempurna akal, maka keterlibatan wali pengutang untuk menuliskan
hutang tersebut adalah sebuah kewajiban dalam sebuah transaksi hutang piutang.
Masih
dalam ayat yang sama Allah berfirman, artinya: “ Dan persaksikanlah
dengan dua orang saksi dari orang-orang laki di antaramu. Jika tidak ada dua
orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari
saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi
mengingatkannya”.
Ibnu
Katsir menerangkan maksud firman Allah SWT. di atas dengan hadis yang bersumber
(sanad) dari Abu Hurairah r.a. Rasulullah bersabda, artinya: “Wahai
para wanita, bersedekahlah kalian dan perbanyaklah meminta ampunan (istighfar)
karena aku melihat kebanyakan ahli neraka adalah wanita. Salah seorang wanita
bertanya, mengapa wanita banyak menghuni neraka ya Rasulullah?, Rasul menjawab,
karena banyak mengomel dan memungkiri budi suami. Aku tidak melihat orang yang
kurang akal dan agamanya yang dapat mengalahkan orang yang sempurna akal selain
kalian. Ditanya, apakah kekurangan akal dan agama kami?, jawab Rasul, adapun
kurang akal, maka terbukti dalam kesaksian dua wanita sama dengan satu lelaki,
dan pada hari-hari tertentu tidak melaksanakan salat dan tidak puasa, maka ini
termasuk kurang agamanya”. (HR. Muslim)[21].
Hadis
di atas merupakan sebuah jawaban yang digunakan oleh Ibnu Katsir terhadap pertanyaan,
kenapa kesaksian dua wanita sama dengan satu lelaki?.
Menurut
penulis, jika hanya berpegang kepada hadis tersebut, maka jawaban dari
pertanyaan itu belum terjawab. Karena hadis itu justru menjadikan ayat di atas
sebagai referensi Rasulullah SAW. dalam menjawab pertanyaan kalangan sahabat
wanita bahwa akal perempuan tidak sekuat dengan akal laki-laki.
Untuk
menguak misteri Ilahi itu, penulis merujuk kepada hasil penelitian terbaru di
Universitas Purdue Amerika Serikat bahwa wanita memiliki kebutuhan lebih besar
untuk disentuh dibandingkan pria. Hal ini disebabkan karena, secara anatomi,
wanita memiliki lebih banyak ujung syaraf di setiap inci kulit dibandingkan
pria.
Perbedaan
kebutuhan sentuhan pada pria dan wanita itu dapat juga diteliti dari sikap
masyarakat. Sudah menjadi tradisi dalam masyarakat, wanita sudah memperkenalkan
bahasa cinta yang diekspresikan melalui fisik mereka semenjak masih kecil. Hal
demikian terlihat dari kebiasaan anak perempuan, sebelum ayah ke kantor, anak
perempuan meminta kepada ayahnya untuk dicium pipi dan memeluknya. Ketika jalan
– jalan, anak perempuan otomatis menggandeng ayahnya. Saat beranjak remaja,
perempuan lebih leluasa memeluk, memegang tangan atau mencium pipi kawan sesama
wanita.
Kesimpulan
dari riset tersebut memperkuat terhadap teori fungsionalisme[22] bahwa,
struktur anatomi manusia mempengaruhi kepada psykologi manusia itu sendiri.
Berdasarkan
fakta ilmiah di atas serta dikaitkan kepada teori fungsionalisme, kasih sayang
dan kelembutan (feminim) lebih dominan pada wanita dibanding pria (masculin)
disebabkan karena kulit wanita lebih banyak memiliki ujung syaraf di setiap
inci kulit dibandingkan dengan lelaki.
Oleh
sebab itu, sifat pengasih, rasa iba dan lembut pada wanita terbentuk karena
kebutuhan kulit mereka untuk disentuh lebih besar. Sifat – sifat tersebut
merupakan sebuah karunia Allah SWT. bagi wanita (given).
Berdasarkan
karunia inilah Allah SWT. menilai bahwa kesaksian dua wanita sebanding dengan
kesaksian satu lelaki. Karena kesaksian adalah perbuatan hukum yang sarat
dengan godaan, tekanan dan ancaman. Ini adalah sebuah bukti akan keadilan Allah
SWT. kepada hamba-Nya.
Saksi
– saksi yang dihadirkan dalam transaksi utang piutang adalah para saksi yang
disetujui oleh kedua belah pihak, pemberi hutang dan orang yang berhutang.
Berdasarkan kalimat itu bermakna bahwa, saksi disyaratkan harus adil dan jujur.
Firman
Allah SWT. yang artinya: “Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi
keterangan) apabila mereka dipanggil”.
Tentang
firman Allah SWT. ini, Zaid bin Khalid mengatakan, Rasulullah SAW. bersabda,
artinya: “ Sukakah aku beritakan kepadamu sebaik-baik saksi, ialah yang
memberikan kesaksiannya sebelum diminta”. (HR. Bukhari – Muslim).
Berdasarkan
hadis di atas, kriteria saksi yang jujur adalah saksi yang menerangkan apa yang
ia ketahui, dan menyampaikan apa yang diketahui ketika diperlukan dalam
menyelesaikan suatu persengketaan.
Dalam
hadis lain Rasulullah SAW. bersabda, artinya: “Sukakah aku beritahukan
kepadamu sejahat-jahat saksi, ialah mereka yang memberikan kesaksian
sebelum diminta”. (HR. Bukhari – Muslim)[23].
Hadis
yang kedua ini, Rasulullah SAW. memberitahukan kepada kita bahwa kriteria saksi
yang tidak jujur adalah menyampaikan kesaksian ketika tidak diperlukan dalam
menyelesaikan sebuah persoalan.
Lanjutan
firman Allah SWT. dengan artinya: “ Dan janganlah kamu jemu menulis
hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang
demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan
lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu”.
Ibnu
Katsir menjelaskan bahwa sebab dari menuliskan utang piutang baik besar atau
pun kecil akan bermanfaat sebagai alat bukti untuk menghilangkan
keragu-raguan bagi kedua belah pihak. Dan menghilangkan keraguan
merupakan aspek yang lebih adil di sisi Allah SWT.[24]
Konsep
yang Allah SWT. berikan sebagaimana tersebut di atas, berdampak besar terhadap
kestabilan jiwa (soul) manusia. Karena dengan konsep tersebut manusia
menemukan sebuah konstruk yang tepat dengan situasi yang dihadapi. Tersedia
konstruk yang tepat menyebabkan hilangnya kecemasan manusia (anxiety)
dari ketidaknyamanan hidup karena setiap diri manusia diilhami oleh Allah SWT.
dengan dua kecenderungan yang berbeda (taqwa dan fujur).
Ketika
Allah SWT. menanamkan dua kecenderungan yang berbeda dalam diri manusia, Allah
SWT. sebagai khaliq juga memberikan solusi kepada manusia untuk
menghadapinya. Di sinilah letak letak keadilan Allah SWT.
Kemudian
di akhir ayat 282 QS. Al Baqarah Allah SWT. berfirman, artinya: “Kecuali
jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka
tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menuliskannya. Dan persaksikanlah
apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan.
Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya itu adalah suatu kefasikan
pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah mengajarmu; dan Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu”.
Tentang
firman Allah SWT. tersebut, Ibnu Katsir menerangkan bahwa dalam jual beli
tunai, Allah SWT. tidak mewajibkan untuk menuliskannya. Akan tetapi, hendaklah
mempersaksikan jual beli tersebut supaya lebih aman
Dalam
menafsirkan firman Allah SWT. ini, Ibnu Katsir merujuk kepada hadis Rasulullah
SAW. yang bersumber dari Khuzaimah (sanad) yang artinya sebagai berikut
: “ Khuzaimah bin Tsabit Al-Anshari menuturkan, bahwa Rasulullah SAW.
membeli seekor kuda dari seorang Baduwi, kemudian Rasulullah SAW. meminta
kepadanya supaya ikut ke rumah untuk dibayar harganya. Rasululllah SAW.
berjalan agak cepat, sedang Baduwi perlahan-lahan, sehingga banyak orang yang
menawar kudanya, karena orang-orang itu tidak mengetahui bahwa kuda itu sudah
jadi dibeli oleh Rasulullah SAW. Ketika ada tawaran yang lebih tinggi dari
tawaran Rasulullah SAW., Baduwi itu berseru kepada Rasulullah SAW., “Jika anda
membeli kuda ini, segeralah. Jika tidak, maka akan aku jual”. Ketika Rasulullah
SAW. mendengar seruan Baduwi itu, beliau segera berhenti dan berkata, “Bukankan
kuda itu sudah aku beli?”, Baduwi menjawab, “Tidak, demi Allah aku belum
menjual kepada mu”. Maka orang-orang berkerumun di antara Rasulullah SAW. dan
Baduwi, lalu Baduwi itu berkata, “Siapakah saksinya, bahwa aku telah menjual
kepada mu?”. Maka kaum muslimin yang ada di situ semuanya memperingatkan kepada
Baduwi, “Celaka kamu, Rasulullah SAW. tidak pernah berdusta”. Kemudian
Khuzaimah bin Tsabit datang dan mendengar tuntutan Baduwi untuk membawa saksi,
maka Khuzaimah bersaksi, “Aku bersaksi, bahwa engkau telah membelinya”. Maka selesailah
urusan itu. Kemudian Rasulullah SAW. bertanya kepada Khuzaimah, “Dengan dasar
apa bahwa kamu berani menjadi saksi?”, jawab Khuzaimah, “ Karena keteranganmu,
ya Rasulullah”. Maka Rasulullah SAW. menetapkan, bahwa kesaksian Khuzaimah sama
dengan kesaksian dua orang.” (HR. Ahmad) dan hadis ini juga diriwayatkan
oleh Abu Dawud dan Nasa’i.
Ibnu
Katsir melanjutkan, Abu Musa r.a. mengatakan, bahwa Rasulullah SAW. bersabda,
artinya : “Tiga macam orang yang berdoa kepada Allah, tetapi doa mereka
tidak diterima, yaitu : 1. Seseorang yang mempunyai istri yang rendah budinya
tetapi tidak diceraikannya; 2. Seseorang yang menyerahkan harta kepada anak
yatim sebelum baligh; 3. Seseorang yang memberi hutang kepada orang lain dan
tidak mempersaksikannya”. (HR. Ibnu Murdawaih dan Hakim).
Ibnu
Katsir juga menjelaskan firman Allah SWT. yang artinya : “Dan janganlah
penulis dan saksi saling sulit menyulitkan”, bahwa penulis dan saksi
tidak boleh dibebani, dalam tugasnya jangan sampai dirugikan atau dipaksakan
kepadanya untuk menyalahi yang sebenarnya. Karena perbuatan itu merupakan
pelanggaran yang berarti fasiq dalam agama[25].
Al-Qurtubi
dalam tafsirnya berkenaan ayat 282 QS. Al-Baqarah melaporkan, “Ketika Allah
SWT. memerintahkan penulisan, penyaksian, dan pegadaian, ini merupakan teks qat’i
(pasti) yang berbicara mengenai pemeliharaan dan pengembangan harta, serta
sebagai penyangkal terhadap orang-orang yang jahil yang tidak mengetahui hal
itu. Mereka mengeluarkan seluruh harta dan tidak meninggalkan kecukupan untuk diri
keluarga dan perbuatan semacam ini sangat dibenci oleh Allah SWT.”[26]. Wallahu
a’lam.
V.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil penafsiran penulis tentang ayat 282 surat Al-Baqarah tentang manajemen
utang piutang. Kesimpulan yang dapat penulis sarikan adalah sebagai berikut :
I.
Asbab An-Nuzul
1.
Didasarkan kepada pengertian asbab an-nuzul yaitu peristiwa – peristiwa (sebab)
diturunkan sebuah ayat, maka untuk ayat 282 surat Al-Baqarah adalah tidak
memiliki asbab al-nuzul.
2.
Akan tetapi, bila dipahami bahwa Al-Quran turun sebagai hidayah dan berisi
pesan-pesan moral, maka setiap ayat yang turun tidak kosong dari asbab
al-nuzul. Begitu juga halnya dengan ayat 282 surat Al-Baqarah.
II.
Manajemen utang piutang :
1.
Transaksi utang piutang wajib dicatat jika ke dua belah pihak (kreditor
dan debitor) merasa diperlukan untuk itu.
2.
Pencatatan utang piutang dicatat oleh para ahli dibidang tersebut. Dan untuk
kondisi sekarang pencatatan transaksi utang piutang dilakukan bisa dilakukan di
kantor notaris.
3.
Dalam pencatatan utang piutang, kedua belah pihak wajib menghadirkan dua orang
saksi laki - laki berdasarkan persetujuan. Akan tetapi, jika saksi yang
dihadirkan terdiri dari saksi laki-laki dan saksi wanita, maka para pihak wajib
menghadirkan satu orang saksi dari laki-laki dan dua orang saksi dari wanita.
Karena kesaksian dua wanita adalah sebanding dengan kesaksian satu lelaki.
4.
Menghadirkan kesaksian tidak hanya diperintahkan pada transaksi utang piutang.
Akan tetapi menghadirkan kesaksian juga diperintahkan dalam jual beli tunai.
II.
Implikasi manajeman utang piutang bagi manusia
- Terpelihara kehidupan sosial
manusia sebagai sebuah kebutuhan dasar bagi mereka.
- Menjunjung tinggi hak dan
kewajiban manusia dengan tidak mereduksi sifat-sifat kemanusiaan.
- Berdasarkan point 1 dan 2 di
atas bahwa, manajemen utang piutang dalam Al-Quran merupakan sebuah konsep
sosial bagi manusia yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian (humanis).
Konsep sosial demikian membuktikan bahwa, kandungan Al-Quran adalah sebuah
kebenaran yang absolut dan Al-Quran menjadi pedoman hanyalah bagi
manusia yang bertakwa. Wallahu a’lam.
.[1]
Secara etimologi, takwa adalah takut. Sedangkan pengertian secara terminologi
takwa adalah menjunjung segala perintah Allah SWT. dan meningggalkan
segala yang dilarang.
[2]
Syahid Mu’ammar Pulungan, Manusia Dalam Al Quran, Surabaya : PT.Bina
Ilmu, cetakan pertama, 1984, hlm. 58.
[3]
Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, Jakarta : Gaya Media Pratama, t.t., hlm.
ix.
[4]
Ibid., hlm. xii.
[5]
Departemen Agama RI, Al-Quran Tajwid Dan Terjemahannya, Bandung : PT.
Syaamil Cipta Mulia, t.t., hlm. 48.
[6]
Al-Zarqani : Sabab al-Nuzul ialah sesuatu peristiwa yang dengannya itu turun
satu ayat atau beberapa ayat berbicara tentangnya atau menjelaskan
ketentuan-ketentuan hukum yang terjadi pada waktu terjadinya peristiwa
tersebut. Muhammad ‘Abd al-Azhim al-Zarqani, Manahil al-Irfan, Mesir ,
al-Bab al-Halabi, I, t.t., h. 412.
[7]
Manna al-Khaththan : Sebab al-Nuzul ialah sesuatu, yang turun Al-Quran
berkenaan dengannya pada waktu terjadinya seperti suatu peristiwa yang terjadi
atau ada pertanyaan. Manna al-Qaththan, Mabahits fi Ulum al-Quran,
Mansyurat al-Ashr al-Hadits, t.t., hlm. 78.
[8]
Quraisy Syihab : Asba al-Nuzul ialah peristiwa-peristiwa yang menyebabkan
turunnya ayat, dimana ayat tersebut menjelaskan pandangan Al-Quran tentang
peristiwa tadi atau mengometarinya. M. Quraisy Syihab, Metode Penelitian
Tafsir, Ujung Pandang : IAIN Alauddin, 1984, hlm. 3.
[9]
Untuk jelasnya baca : Nashruddin Baidan, Wawasan Baru Ilmu Tafsir,
Yogyakarta : Pustaka Pelajar, cetakan I, Agustus 2005, hlm. 136-137.
[10]
Departemen Agama RI, op.cit., hlm. 75.
[11]
Bouman, P.J., Sosiologi Pengertian dan Masalah, trj : Sugito-Sujitno,
Penerbit Yayasan Kanisius, cetakan XII tahun 1971, hlm. 31.
[12]
Syahid Mu’ammar Pulungan, loc.cit., hlm. 57.
[13]
Tafsir Ibnu Katsir Jilid I, Surabaya : PT. Bina Ilmu, cetakan keempat,
2004, Hlm. 556
[14]
Ibid., hlm. 557.
[15]
Syamsu Yusuf, Juntika Nurihsan, Teori Kepribadian, Bandung : PT. Remaja
Rosdakarya, cetakan pertama, 2007, hlm. 173
[16]
Ibid., hlm. 176.
[17]
Philip E. Fess dkk., Accounting Principles, terj : Hyginus Ruswinarto, Prinsip
– Prinsip Akuntansi Jilid 1, Jakarta : Erlangga, edisi 14, 1988, hlm.
2.
[18]
Ibnu Katsir, op.cit., hlm. 558.
[19]
Philip E. Fess dkk., op.cit., hlm. 7.
[20]
Ibid., hlm. 6
[21]
Ibnu Katsir, op.cit., hlm. 560.
[22]
Behaviour menurut pandangan fungsionalisme bahwa; kejiwaan itu selalu mempunyai
tujuan tertentu. Yaitu mencapai dan menyempurnakan jasad (organisme). Oleh
sebab itu yang patut diperhatikan ialah sudah atau belumkah kesempurnaan
organisme tercapai. Jadi yang menjadi obyek di dalam fungsionalisme ini hanya
organisme, hanya tubuh, hanya apa yang tampak dari luar saja. Karena itu
benarlah bila orang mengatakan bahwa Behaviourisme tidak lain daripada
pelaksanaan yang sebenar-benarnya daripada fungsionalisme. Pendapat
fungsionalisme ini telah diterima secara luas. Agus Sujanto, Psikologi Umum,
Jakarta : Bumi Aksara, cetakan kesembilan, Maret 1993, hlm. 117.
[23]
Ibnu Katsir, op.cit., hlm. 561.
[24]
Ibid.
[25]
Ibid., hlm. 562 – 563.
[26]
Muhammad as-Sayyid Yusuf, Ahmad Durrah, Manhaj al-Quran al-Karim fi Islah
al-Mujtama’, Qasas al-Ilm fi al-Quran, Mesir : Dar as-Salam Maktabah al-Usrah,
t.t., terj : Abu Akbar Ahmad, Pustaka Pengetahuan Al-Quran, Edisi
Indonesia : PT. Rehal Publika, t.t., hlm. 152.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar