SEJARAH KEUANGAN DAN LEMBAGA KEUANGAN
ISLAMI
Pertanyaan pertama yang muncul sehubungan dengan kajian lembaga
keuangan dalam Islam, adalah apakah konsep keuangan/lembaga keuangan ini telah
ada sejak zaman Rasulullah atau baru uncul belakangan ini? Atau, apakah al-Quran telah menjelaskan mengenai
konsep keuangan/lembaga keuangan ? Selanjutnya, apakah masa setelah Rasulullah
telah terjadi pemikiran dan praktek lembaga keuangan hingga zaman Islam modern?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang selalu muncul dalam pikiran kita pada saat
mendiskusikan konsep lembaga keuangan.
A. Konsep Lembaga
Keuangan dalam al-Quran
Konsep lembaga tidak disebut secara eksplisit
dalam al-Quran. Namun jika yang dimaksud lembaga itu adalah sesuatu yang
memiliki unsur-unsur seperti struktur, manajemen, fungsi serta hak dan
kewajiban, maka semua lembaga itu disebut secara jelas. Kata-kata qoum, ummat (kelompok masyarakat), muluk (pemerintah), balad (negeri), suq
(pasar) dan sebagainya mengindikasikan bahwa al-Quran mengisyaratkan nama-nama
itu memiliki peran dan fungsi tertentu dalam perkembangan masyarakat. Demikian
juga konsep-konsep yang merujuk kepada ekonomi, seperti zakat, shadaqah, fai’, ghanimah, bai’, dain, mal dan sebagainya
memiliki konotasi fungsi yang dilaksanakan oleh peran tertentu.
Di sisi lain dalam hal etika/akhlak, al-Quran
mnyebutkan secara eksplisit, baik berupa kisah maupun perintah. Konsep
pertanggungjawaban (accountability)
misalnya, terdapat dalam surat
al-Baqarah ayat 282. Demikian pula konsep trust/amanah
(al-Baqarah: 283) dan keadilan (QS. 6:70, 4:3, 128 & 135; 5:8). Sementara
untuk menjaga stabilitas lembaga, al-Quran mengajarkan konsep tindakan tegas/amar
ma’ruf nahi munkar (QS. 3:110) dan teguran atau taushiyah, sabar dan kebenaran
(al-Ashr: 1-3).
Al-Quran juga bahkan
menjelaskan perlunya hirarki manajemen sebagai satu struktur yang rapi untuk melakukan perjuangan mencapai
tujuan lembaga sebagai manifestasi kecintaan kepada Tuhan (QS. ash-Shaff: 4).
Ini menunjukkan bahwa fungsi sebuah lembaga tidak akan berjalan jika akhlak
dalam melaksanakan fungsi itu tidak sebagaimana mestinya. Karena itu dapat
disimpulkan bahwa penekanan al-Quran terletak bukan pada bentuk lembaga
yang merupakan bangunan dari sebuah fungsi, tetapi pada akhlak/etika lembaga
tersebut. Namun kedua metode ini dipakai dalam melihat pembentukan dan
perkembangan yang terjadi pada lembaga, terutama keuangan, dalam sejarah Islam.
B. Lembaga Keuangan di zaman
Rasulullah
Ketika hijrah
Rasulullah ke Madinah, lembaga yang pertama kali didirikan adalah masjid (Quba),
selanjutnya lembaga persatuan antara kaum Muhajirin dan Ansor dan pendirian masjid
yang lebih representatif yakni Masjid Nabawi. Beberapa lembaga lain yang
didirikan oleh Rasulullah adalah:
- Baitul
Maal
Pendirian Baitul Maal ini merupakan
bentuk proses penerimaan pendapatan (revenue collection) dan pembelanjaan (expenditure) yang transparan dan
bertujuan dalam rangka kesejahteraan masyarakat. Fungsi yang diemban oleh
lembaga ini adalah sebagai bank sentral, meskipun dengan pola yang lebih
sederhana, juga sebagai lembaga Kementrian Keuangan atau Perbendaharaan Negara
dengan tugas menyeimbangkan antara pendapatan dan belanja Negara.
- Wilayatul
Hisbah
Wilayatul Hisbah adalah lembaga
pengawasan milik Negara untuk mengawasi aktivitas ekonomi masyarakat agar tidak
terjadi tindakan-tindakan ekonomi yang merugikan pihak lain. Pendirian lembaga
ini adalah sebuah preseden baru mengingat pada masa itu tidak ada lembaga yang
sejenis dengan Wilayatul Hisbah. Mengingat pentingnya tugas yang diemban oleh
lembaga ini, maka Rasulullah sendirilah yang memegang kendali lembaga ini.
Pilar infrastruktur yang satu ini
barangkali yang terpenting menurut perspektif ekonomi dari sekian pilar yang
ada, karena ini merupakan bingkai bagi aktifitas-aktifitas ekonomi. Dengan kata
lain, aktifitas muamalat pada zaman itu tidak akan berhasil tanpa pemeliharaan
”law and order”.
- Pembangunan
Etika Bisnis
Bahwa Rasulullah tidak saja meletakkan
dasar tradisi penciptaan suatu lembaga, tetapi juga membangun sumber daya
manusia dan akhlak lembaga sebagai pendukung dan prasyarat dari lembaga itu
sendiri. Adapun berbagai bentuk pembangunan etika tersebut adalah:
a.
Penghapusan Riba. Ini dilakukan karena praktek riba adalah tindakan
ekonomi yang secara tegas dilarang oleh Allah, padahal praktek riba di Madinah
saat itu sudah menjadi tradisi yang sudah mendarah daging.
b.
Penciptaan Keadilan. Dalam setiap kebijakan ekonomi Rasulullah
selalu mementingkan keadilan, bukan hanya untuk kaum muslimin tetapi juga untuk
kaum-kaum lainnya.
c. Penghapusan Monopoli. Monopoli merupakan tindakan ekonomi yang sangat
merugikan orang lain. Hal ini bertentangan dengan kebijakan ekonomi Rasulullah
yang mementingkan keadilan.
C.
Lembaga Keuangan Zaman
Khulafaur Rosyidun
Tradisi yang dibangun oleh Rasulullah diteruskan
dan dikembangkan pada zaman para khalifah pengganti beliau. Tercatat misalnya kebiasaan musyawarah dalam suatu
urusan yang melembaga di zaman mereka, dimulai dengan memilih Abu Bakar Shidiq
sebagai khalifah pertama.
Baitul Maal semakin mapan bentuknya pada zaman
khalifah Umar bin Khatab. Pada masanya sistem administrasi dan pembentukan
dewan-dewan dilakukan untuk ketertiban administrasi.Umar jga meluaskan basis zakat dan sumber
pendapatan lainnya. Kebijakan Umar diteruskan oleh Usman bin Affan dan Ali bin
Abi Thalib. Yang patut dicatat dalam periode ini adalah bahwa para khalifah itu
amat serius dalam memikirkan kesejahteraan rakyat dengan memfungsikan secara
maksimal pendapatan dan penerimaan dalam Baitul Maal. Fungsi Baitul Maal
sebagai instrumen dalam kebijakan fiskal ini tentu hanya dapat terlaksana
dengan sosok para khalifah yang adil dan jujur serta amanah.
D.
Lembaga Keuangan Zaman
Dinasti-dinasti
Pada masa ini perkembangan baitul maal mengalami
kemajuan yang sangat signifikan. Hal ini ditandai dengan bertambahnya fungsi yang
tidak hanya mengurusi masalah penerimaan dan belanja negara (fiskal) saja
melainkan juga sudah masuk pada sektor moneter. Di samping itu, pada masa
dinasti-dinasti ini Baitul Maal menjadi sumber dana bagi perkembangan ilmu
pengetahuan, sains dan teknologi.
Pengembangan etika ekonomi dan keuangan juga
sangat gencar dilakukan pada periode ini. Hal ini terbukti dengan banyaknya
karya-karya para ulama yang sangat concern di bidang ekonomi dan keuangan
syariah, seperti Kitabul Kharaj-nya
Abu Yusuf dan Kitabul Amwal-nya
Qudamah bin Jakfar dll.
E.
Lembaga Keuangan Syariah
Modern
Masa ini merupakan masa kebangakitan kembali umat
Islam setelah mengalami masa kemunduran. Kebangkitan ini tidak hanya berkembang
dalam ranah politik dan keagamaan saja, melainkan juga dalam ranah ekonomi dan
keuangan.
Berbagai gerakan kebangkitan ekonomi Islam ini
tampak pada munculnya berbagai institusi ekonomi dan keuangan Islam,
diantaranya:
- Berdirinya Mit Ghamr Bank pada tahun 1969 di desa Mit Ghamr yang
didirikan oleh Dr. Abdullah an-Najjar.
- Berdirinya Islamic Development Bank (IDB) tahun 1975. Mit Ghamr Bank
inilah yang telah mengilhami adanya Konferensi Ekonomi Islam pertama di
Makkah dan akhirnya merekomendasikan dibentuknya IDB.
- Munculnya berbagai Bank Syariah di berbagai negara, baik negara yang
mayoritas penduduknya muslim maupun yang mayoritas penduduknya non-muslim.
- Berkembangnya perbankan syariah ini akhirnya mengilhami terbentuknya
lembaga-lembaga keuangan yang lain seperti asuransi syariah, reksadana
syariah, pegadaian syariah, koperasi syariah, pasar modal syariah dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar